Barsela24news.com, Mataram, 17 Juni 2026 - Sehubungan dengan Sidang Praperadilan atas nama Klien kami, Ibu Dewi Noviany, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Hari Senin, 22 Juni 2026, Pukul 09.00 WITA, bersama ini kami sampaikan penjelasan resmi kepada publik dan rekan-rekan media.
I. LATAR BELAKANG PRAPERADILAN
Praperadilan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas penetapan Ibu Dewi Noviany sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker tahun 2020. Pengajuan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Pasal 77 s.d Pasal 83 KUHAP.
Tujuan utama praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka. Ini adalah mekanisme check and balances untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan.
II. LURUSKAN FAKTA: DISPARITAS ANGKA KERUGIAN NEGARA
Poin krusial yang harus menjadi perhatian publik adalah adanya perbedaan yang sangat signifikan terkait nilai Kerugian Keuangan Negara:
1. Versi Pemberitaan yang Beredar: Sejumlah media memberitakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,58 Miliar. Angka ini terlanjur menjadi konsumsi publik dan membentuk opini seolah-olah kerugian sebesar itu adalah fakta.
2. Versi Hasil Audit Resmi BPKP: Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai Kerugian Negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah Rp48 Juta.
Terdapat selisih lebih dari Rp1,53 Miliar antara opini yang terbentuk di ruang publik dengan fakta hasil audit lembaga negara. Kami memandang penting untuk meluruskan hal ini agar proses hukum berjalan tanpa distorsi informasi. Keadilan substantif hanya bisa tegak di atas fakta yang terang.
III. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: PILAR NEGARA HUKUM
Kami menegaskan kembali bahwa Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) wajib dijunjung tinggi oleh seluruh elemen, termasuk Aparat Penegak Hukum, media, dan masyarakat.
Secara normatif, asas ini dijamin oleh:
1. Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
2. Pasal 66 KUHAP: Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
3. Pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pemberitaan yang tendensius, menghakimi, dan memframing Klien kami seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht, merupakan bentuk pengabaian terhadap asas fundamental ini. Trial by the press tidak boleh mengalahkan due process of law.
IV. ASPEK HUKUM YANG DIUJI DALAM PRAPERADILAN
Melalui forum praperadilan ini, kami akan menguji 3 (tiga) aspek hukum utama:
1. Keabsahan Penetapan Tersangka: Apakah penetapan tersangka telah didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014?
2. Kecukupan Bukti Permulaan: Apakah bukti yang dimiliki penyidik sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya unsur "merugikan keuangan negara" dan "niat jahat (mens rea)"?
3. Prosedural Penanganan Perkara: Apakah seluruh tahapan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Kami meyakini bahwa Hakim Praperadilan pada PN Mataram akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan cermat, independen, dan hanya berdasarkan hukum dan fakta di persidangan.
V. SIKAP DAN HARAPAN
1. Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat pernyataan yang dapat mengganggu independensi peradilan.
2. Kami mengajak rekan-rekan media untuk memberitakan perkara ini secara berimbang (cover both sides) sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Kami berharap dukungan publik untuk bersama-sama Mengawal Praperadilan ini demi memastikan setiap prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum. Yang kami perjuangkan adalah kebenaran materil dan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.
Luruskan Fakta. Tegakkan Hukum. Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. (BR)
