Lombok Timur, NTB – Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Regu I Polsek Sembalun bersama anggota jaga berhasil Ungkap dan amankan Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sekaligus dugaan pelecehan seksual di wilayah hukum Sembalun pada Senin, (8/6/2026) pukul 22.00 WITA.
Kejadian bermula ketika seorang pelapor berinisial Ay (19 tahun), warga Dusun Dadap Desa Sambelia yang datang ke Mapolsek Sembalun dalam kondisi menangis, yang ditemukan oleh temannya di pinggir Jalan Raya depan Hotel AGRO Sembalun setelah mengalami tindakan yang tidak senonoh (Pelecehan) dari para pelaku.
Didampingi oleh 4 orang temannya, DAP, E, W dan AT mendatangi Polsek Sembalun untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, Berdasarkan keterangan pelapor, ia berniat mendaki ke Bukit Anak Dara namun saat menunggu rekanya di rumah BA, di sana ia dipaksa masuk ke kamar dan mendapati tiga orang laki-laki di dalamnya sehingga ia lari keluar dengan ketakutan.
Mendapatkan laporan tersebut, KSPKT beserta angota segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) didampingi kepala Wilayah setempat untuk pengecekan dan penyelidikan, di TKP 1, KSPKT besama Anggota menemukan tiga orang laki-laki yang sedang melakukan pesta narkoba, yaitu BA (25 tahun) , MA (19 tahun),dan AG (20 tahun),yang semuanya beralamat di Dusun Lendang Luar Desa Sembalun. Dari lokasi tersebut selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bong alat isap, 2 korek api, serta alat penyuling berbahan pipet, kaca dan klip bekas narkoba jenis sabu.
Berdasarkan pengembangan informasi, petugas melacak asal narkoba dan menemukan bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari pria berinisial AS (31 tahun), warga Dusun Lauk Rurung Baret, Dusun Sembalun Bumbung. Pada pukul 23.35 WITA, personil kembali melakukan penggeledahan di rumah Arisandi yang meeupakan TKP 2 dan berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa alat hisap serta 5 klip narkoba jenis sabu.
Saat ini Seluruh terduga pelaku baik pengguna maupun pengedar narkoba beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Sembalun untuk diproses hukum.
Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. "Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan bersikap diam terhadap segala bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi dan keamanan lingkungan, serta segala tindak kekerasan maupun pelecehan yang melanggar hukum dan kemanusiaan. Kami mengajak seluruh warga untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan bersama," ujarnya.
" Kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "CEK SEBELUM SHARING" sebelum menyebarkan informasi, dan jangan pernah melakukan tindakan main hakim sendiri karena hal tersebut dapat menimbulkan keresahan serta melanggar hukum" Sambungnya
Lebih lanjut Ia juga mengingatkan Untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan, tindak pidana, atau sekadar mengonfirmasi kebenaran sebuah berita, masyarakat dapat langsung menghubungi Hotline 110 Polri. Layanan ini tersedia 24 JAM SELURUH HARI, GRATIS dan TANPA PERLU PULSA, " Segera laporkan kepada kami agar kami dapat segera turun tangan memberikan perlindungan dan penanganan hukum yang tepat" tegasnya.
" Mari kita jaga bersama Desa Sembalun dan seluruh wilayah Lombok Timur agar tetap aman, tertib dan bebas dari kejahatan narkoba serta segala bentuk pelanggaran hukum". tutupnya
Laporan : Bagoes
