Mataram, 16 Juni 2026 - Tim kuasa hukum Dewi Noviany dari Puri & Partners secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Mataram terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
Permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr itu akan mulai disidangkan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA di ruang sidang PN Mataram, Jalan Langko Nomor 68 A. Dewi Noviany bertindak sebagai Pemohon, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Putri Maya Rumanti, SH, MH. Sementara pihak Termohon adalah Kapolresta Mataram cq Kasatreskrim Polresta Mataram, dengan Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Turut Termohon.
Yakin Tak Bersalah, Tempuh Praperadilan
Kuasa hukum Putri Maya Rumanti menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. “Praperadilan ini kami ajukan karena kami meyakini seluruh tindakan penyidik, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP. Bu Novi tidak bersalah dan kami siap buktikan di muka persidangan,” ujar Putri Maya, Senin 16/6/2026.
Ia menambahkan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan adil dan sesuai aturan. “Kami menghormati institusi penegak hukum. Justru karena itu kami serahkan pengujian ini kepada hakim yang mulia di PN Mataram agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Luruskan Narasi: Kerugian Negara Rp48 Juta, Bukan Rp1,58 Miliar
Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum juga meluruskan narasi kerugian negara yang selama ini beredar di sejumlah pemberitaan media. “Publik perlu mendapat informasi yang berimbang. Selama ini disebut klien kami korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,58 miliar. Ini tidak tepat dan perlu diluruskan,” jelas Putri Maya.
Ia memaparkan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. “Memang benar total nilai anggaran pengadaan masker dalam proyek ini adalah Rp12,3 miliar. Namun, keterlibatan Ibu Dewi Noviany secara spesifik adalah membantu UMKM di Sumbawa melalui skema pemberian pinjaman modal. Nilai anggaran untuk bantuan modal tersebut sebesar Rp400 juta.”
Dari porsi Rp400 juta itulah, lanjut Putri Maya, muncul temuan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, dugaan kemahalan harga bayar atau yang disebut sebagai Kerugian Negara dari bagian yang dibantu Ibu Dewi adalah sebesar Rp48 juta. Jadi, sangat jauh dari narasi Rp1,58 miliar yang terlanjur berkembang di publik.”
“Artinya, tuduhan yang mengaitkan klien kami dengan kerugian Rp1,58 miliar jelas tidak mendasar. Angka itu adalah total anggaran, bukan kerugian, apalagi yang terkait langsung dengan Ibu Dewi. Yang secara spesifik dikaitkan dengan beliau, berdasarkan BPKP, hanya Rp48 juta,” tegas Putri Maya.
Kawal Asas Praduga Tak Bersalah
Putri Maya berharap media dan masyarakat dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. “Perbedaan Rp1,58 miliar dengan Rp48 juta ini sangat signifikan. Ini menyangkut nama baik dan kehormatan klien kami. Karena itu kami tempuh praperadilan agar fakta yang sebenarnya bisa diuji secara objektif di pengadilan.”
Sidang praperadilan nanti akan berfokus pada pengujian syarat formil dan materiil penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany. Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan bukti dan saksi untuk mendukung dalil permohonannya.
“Kami percaya majelis hakim akan memutus secara adil. Apa pun putusannya nanti, kami hormati sebagai bagian dari proses mencari kebenaran materiil,” tutup Putri Maya.
Demikian keterangan pers ini disampaikan. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, rekan media dapat menghubungi tim kuasa hukum Dewi Noviany, Puri & Partners. (BR)
