Tgk. Meulaboh Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector, Minta Operasional Dievaluasi

Barsela24news.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Abdullah M. Amin atau  Tgk. Meulaboh. (Photo : Ist)

ACEH UTARA – Publik Aceh dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung. Peristiwa yang diduga merupakan tindak penganiayaan oleh oknum debt collector perusahaan pembiayaan FIF itu sontak memicu kecaman luas dari masyarakat.

Video yang viral di berbagai platform media sosial tersebut memperlihatkan kondisi korban yang diduga mengalami kekerasan saat proses penagihan. Insiden itu disebut terjadi terhadap Nurmajidah (32), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Abdullah M. Amin atau yang lebih dikenal sebagai Tgk. Meulaboh, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Saya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan memproses pelaku dengan hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah," tegas Tgk. Meulaboh.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban menjalankan aktivitas penagihan sesuai aturan hukum, etika profesi, dan prinsip perlindungan konsumen. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan fisik tidak boleh ditoleransi.

Selain mendorong penegakan hukum terhadap pelaku, Tgk. Meulaboh juga meminta pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan operasional perusahaan pembiayaan tersebut di Aceh Utara.

"Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, kelalaian pengawasan, atau pembiaran terhadap tindakan petugas di lapangan, maka izin operasional perusahaan wajib dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, tidak tertutup kemungkinan izin operasionalnya dicabut," ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius seluruh pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari segala bentuk praktik penagihan yang melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait dugaan penganiayaan yang viral tersebut. (Alman)