KUASA HUKUM DEWI NOVIANY LURUSKAN FAKTA: KERUGIAN NEGARA Rp48 JUTA AUDIT BPKP BUKAN TANGGUNG JAWAB KLIEN KAMI

Barsela24news.com

Mataram NTB, 22 Juni 2026 – Sidang Praperadilan dengan pemohon Dewi Noviany di Pengadilan Negeri Mataram yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WITA hari ini, Senin 22 Juni 2026, mengalami penundaan dan baru dibuka pada pukul 14.00 WITA. Agenda sidang adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020 pada salah satu dinas di Provinsi NTB.

Melalui rilis resmi ini, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyatakan dua hal pokok yang wajib diluruskan ke publik.

Pertama, soal kerugian negara yang beredar selama ini senilai Rp1,58 miliar. Padahal faktanya, hasil audit BPKP untuk UD. Family Tailor yang dibantu pinjaman modal oleh Ibu Dewi Noviany terjadi kemahalan harga hanya senilai Rp48 juta.

Kedua, soal subjek hukum. Angka Rp48 juta hasil audit BPKP tersebut pun bukan merupakan tanggung jawab hukum Dewi Noviany.

“Ini dua kali pembunuhan karakter. Pertama, mark-up angka dari Rp48 juta ke Rp1,58 miliar. Kedua, salah sasaran. Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan Pejabat Pembuat Komitmen, bukan Pejabat Pengadaan, bukan Bendahara, dan bukan pula rekanan penyedia dalam pengadaan masker di Dinas Koperasi tersebut. Peran Ibu Dewi Noviany hanya memberi pinjaman modal kepada UD. Family Tailor di Sumbawa untuk biaya produksi masker. Pinjam-meminjam itu ranah perdata, bukan pidana,” tegas Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum, usai persidangan di PN Mataram, Senin 22 Juni 2026.

I. MEMBONGKAR DISPARITAS ANGKA: Rp1,58 MILIAR VS Rp48 JUTA  
Tim Kuasa Hukum memandang penting untuk membedah secara jernih dari mana asal muasal angka Rp1,58 miliar dan bagaimana fakta audit BPKP justru berkata lain. Ini krusial untuk menghentikan trial by the press.

Pertama, konstruksi opini Rp1,58 miliar. Angka ini pertama kali muncul dalam pemberitaan awal yang mengutip pernyataan sumber yang tidak menyebut dasar audit. Sayangnya, angka tersebut kemudian dikutip berulang-ulang oleh berbagai media dan akun media sosial tanpa proses verifikasi ke BPKP selaku auditor negara. Pengulangan menciptakan ilusi kebenaran atau illusory truth effect, sehingga publik meyakini Dewi Noviany benar-benar merugikan negara sebesar itu.

Kedua, kepastian hukum dari audit BPKP Rp48 juta. Berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPKP, lembaga ini telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya telah diserahkan kepada penyidik dan termohon dalam praperadilan ini. Temuan audit BPKP secara spesifik menyebutkan bahwa untuk UD. Family Tailor yang mendapat pinjaman modal dari Ibu Dewi Noviany, terjadi kemahalan harga hanya senilai Rp48 juta. Ini bukan asumsi, bukan perkiraan, melainkan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana dan administrasi.

Ketiga, bahaya distorsi Rp1,53 miliar. Selisih antara opini dan fakta audit mencapai Rp1,53 miliar atau lebih dari 3.000 persen. Distorsi sebesar ini telah mencabut hak klien kami untuk diadili secara adil. Masyarakat sudah menghukum sebelum hakim memutus. Ini preseden buruk bagi negara hukum.

II. FAKTA POSISI HUKUM DEWI NOVIANY: BUKAN PEJABAT, BUKAN REKANAN  
Tim Kuasa Hukum menegaskan, sekalipun benar ada temuan kemahalan harga Rp48 juta versi audit BPKP pada UD. Family Tailor, maka kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada Dewi Noviany. Sebab:

1. Dewi Noviany tidak memiliki kewenangan keuangan negara. Ia bukan PA, bukan KPA, bukan PPK, bukan Pejabat Pengadaan, bukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, bukan Bendahara Pengeluaran. Seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan ada di internal Dinas Koperasi.

2. Dewi Noviany bukan rekanan atau penyedia barang/jasa. Ia tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan masker dengan Dinas Koperasi. Ia tidak menerima pembayaran dari APBD. Ia tidak menerbitkan faktur atau dokumen pengadaan.

3. Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam dengan UMKM. Dewi Noviany hanya memberikan pinjaman modal kepada UD. Family Tailor di Sumbawa untuk membiayai produksi masker. UD. Family Tailor-lah yang berproduksi dan berurusan langsung dengan dinas. Hubungan pinjam-meminjam adalah hubungan keperdataan yang diatur KUHPerdata, bukan tindak pidana korupsi.

“Membebankan temuan kemahalan harga Rp48 juta pada UD. Family Tailor kepada orang yang tidak punya kewenangan anggaran dan bukan pihak dalam kontrak adalah sesat pikir hukum. Ini melanggar asas geen straf zonder schuld – tiada pidana tanpa kesalahan. Di mana letak kesalahannya jika dia hanya meminjamkan uang ke UMKM?” ujar Indri Wuryandari, S.H., M.H, anggota tim.

III. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: PILAR YANG SEDANG DIROBOHKAN  
Pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung menghakimi telah secara telanjang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of Innocence. Asas ini bukan basa-basi hukum, melainkan jaminan konstitusional.

1. Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit memerintahkan bahwa setiap orang yang disangka wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Pasal 66 KUHAP melindungi tersangka dari beban pembuktian. Artinya, yang wajib membuktikan kesalahan adalah penuntut umum, bukan tersangka yang membuktikan dirinya tidak bersalah.
3. Pasal 14 ayat (2) UU HAM menegaskan hak setiap orang untuk tidak dijatuhi pidana tanpa putusan pengadilan yang final.
4. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 juga memperkuat bahwa prinsip due process of law wajib dijunjung dalam seluruh tahap peradilan pidana.

“Ketika media dan pihak tertentu terus menerus menyebut Rp1,58 miliar tanpa mengutip hasil audit BPKP bahwa kemahalan harga pada UD. Family Tailor hanya Rp48 juta, apalagi membebankan ke klien kami yang hanya pemberi pinjaman UMKM, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi. Dewi Noviany hari ini berstatus tersangka, bukan terpidana. Menyebutnya merugikan Rp1,58 miliar sama dengan memvonis di ruang publik,” jelas Putri Maya Rumanti, S.H., M.H.

IV. PRAPERADILAN: UJI LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA  
Dalam praperadilan ini, kami akan uji 3 hal:

Pertama, keabsahan penetapan tersangka. Apakah dua alat bukti yang disyaratkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sudah terpenuhi untuk menyatakan Dewi Noviany sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas temuan kemahalan harga Rp48 juta pada UD. Family Tailor? Padahal dia bukan pejabat dan bukan rekanan.

Kedua, kecukupan bukti permulaan unsur korupsi. Apakah ada mens rea dan actus reus dari Dewi Noviany. Memberi pinjaman ke UMKM bukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, kepatuhan prosedur. Apakah penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP.

V. SERUAN UNTUK HENTIKAN TRIAL BY THE PRESS  
Melihat eskalasi opini yang menyesatkan, Tim Kuasa Hukum menyampaikan tiga seruan:

Pertama, kepada Aparat Penegak Hukum. Kami meminta seluruh proses tetap profesional dan tidak terpengaruh opini publik. Penyidik, penuntut, dan hakim terikat sumpah jabatan untuk menegakkan hukum, bukan memuaskan opini.

Kedua, kepada rekan-rekan pers. Kami mengajak untuk kembali ke Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Berimbang berarti wajib memberitakan juga hasil audit BPKP bahwa kemahalan harga pada UD. Family Tailor hanya Rp48 juta dan fakta bahwa Dewi Noviany bukan pejabat/rekanan, melainkan pemberi pinjaman ke UMKM. Pers adalah pilar demokrasi keempat, bukan eksekutor.

Ketiga, kepada masyarakat. Kawal kasus ini dengan kritis, tapi jangan menghakimi. Jika hari ini kita biarkan seseorang divonis oleh media sebelum diadili, besok bisa jadi kita atau keluarga kita yang jadi korban.

VI. PENUTUP: KEMBALI KE FAKTA, JUNJUNG KEADILAN  
Praperadilan ini untuk menguji: bisakah seseorang ditetapkan tersangka korupsi padahal bukan pejabat, bukan rekanan, dan hanya pemberi pinjaman modal ke UMKM?

Dewi Noviany punya hak untuk tidak dihakimi. Temuan kemahalan harga Rp48 juta versi audit BPKP pada UD. Family Tailor bukan tanggung jawabnya. Angka Rp1,58 miliar adalah fiksi.

Luruskan Fakta: Temuan BPKP Rp48 Juta Pada UD. Family Tailor Bukan Tanggung Jawab Dewi Noviany.  
Tegakkan Hukum: Uji Legalitas Penetapan Tersangka di Praperadilan.  
Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah.

Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany

Ketua Tim  : Putri Maya Rumanti,S.H,.M.H

Anggota: 
Indri Wuryandari,S.H., M.H
Kusnaini, S.H.,M.H
Mujahidin,S.H
Suparjo Rustam,S.H., M.H
Junaidi,S.H 
Putra, S.H

(BR)