Lakukan Penganiayaan, TNI Gadungan Berhasil Di Bekuk Personel Gabungan Kodim 1615/Lotim dan Polsek Selong

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan diduga melakukan tindakan penganiayaan berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Intelijen Kodim 1615/Lombok Timur, Provost Kodim 1615/Lotim, serta Polsek Selong, pada Kamis (25/06/2026).
 
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 19.43 WITA di sebuah rumah kost milik warga, Faturrahman, yang berlokasi di wilayah Pancor Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
 
Terduga pelaku telah diidentifikasi berinisial RF  (21), warga asal Desa Wakul, Kecamatan Renteng, Kabupaten Lombok Tengah. Pengamanan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi berinisial HN (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
 
Kronologi penanganan bermula sekitar pukul 17.30 WITA, saat Bati Ops Unit Intel Kodim 1615/Lotim, Serka Achmad Sufyan, menerima informasi dari Kanit Binmas Polsek Selong, Aiptu Daud Subari, mengenai adanya individu yang mengaku anggota TNI dan terlibat kasus kekerasan.
 
Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Danunit Intel Kodim 1615/Lotim, Letda Arm Muslihin Yadi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kanit IK Polsek Selong, Ipda Awaludin, serta Kanit Binmas Polsek Selong untuk merencanakan langkah penindakan. Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan Danru Provost Kodim 1615/Lotim, Sertu Dedy Purnama, guna memperkuat proses pengamanan bersama personel kepolisian.
 
Berdasarkan data yang diperoleh, terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi tanpa melakukan perlawanan. Dari tempat tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- Satu set pakaian loreng yang menyerupai atribut resmi TNI
- Sepatu PDL
- Helm tempur
- Dua unit telepon genggam
- Satu tas ransel berwarna hitam
- Satu koper berisi pakaian
 
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan tindak kekerasan yang dilakukan berupa penyikutan menggunakan lengan, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada lengan kanan dan lutut kaki kiri. Selain itu, terdapat pula dugaan tindak pengancaman terhadap korban.
 
Pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum.
 
Laporan : Bagoes