Oleh: Indra W. (Aktivis Ekonomi Kelautan dan Kemaritiman)
Sumbawa NTB,- Kabupaten Sumbawa memiliki luas wilayah laut, garis pantai yang panjang, serta sumber daya perikanan dan kelautan yang melimpah. Letak geografisnya yang strategis di jantung Kepulauan Nusa Tenggara memberikan peluang besar bagi Sumbawa untuk menjadikan sektor kelautan sebagai pendorong utama pembangunan ekonomi daerah. Namun, sampai saat ini, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha kelautan.
Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan akan sumber pertumbuhan baru, saatnya bagi Kabupaten Sumbawa menjadikan sektor kelautan sebagai prioritas dalam pembangunan daerah. Laut bukan sekadar ruang fisik; ia merupakan sumber kehidupan yang bisa menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen untuk mengembangkan sektor kelautan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya kelautan harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, yang berfokus pada lima pilar utama: budaya maritim, pengelolaan sumber daya kelautan, pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim, diplomasi maritim, serta pertahanan dan keamanan laut.
Selain itu, perlindungan terhadap nelayan sebagai aktor utama ekonomi pesisir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Undang-undang ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk menyediakan akses permodalan, asuransi bagi nelayan, perlindungan risiko usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta jaminan pemasaran hasil perikanan.
Penguatan sektor perikanan juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ini mengatur pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut.
Dalam konteks pembangunan daerah, Kabupaten Sumbawa memiliki peluang besar untuk mengembangkan berbagai sektor ekonomi kelautan, antara lain:
Pertama, sektor perikanan tangkap. Potensi ikan pelagis dan demersal yang ada di perairan Sumbawa bisa menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat pesisir jika didukung oleh armada yang memadai, fasilitas pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan modern, serta sistem rantai dingin yang baik.
Kedua, sektor budidaya perikanan. Pengembangan budidaya udang, rumput laut, lobster, kerapu, dan komoditas unggulan lainnya menunjukkan prospek ekonomi yang sangat menjanjikan. Hilirisasi hasil budidaya perlu diperkuat agar nilai tambah dapat dinikmati oleh pasar lokal juga.
Ketiga, industri pengolahan hasil laut. Selama ini banyak hasil tangkapan nelayan dijual dalam bentuk bahan mentah. Padahal, pengembangan industri pengolahan ikan seperti pengalengan, pengasapan, abon, kerupuk ikan, dan produk olahan lainnya dapat meningkatkan nilai ekonomi secara signifikan sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.
Keempat, pariwisata bahari. Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Sumbawa memiliki daya tarik wisata yang luar biasa. Pengembangan wisata bahari berbasis masyarakat dapat menjadi sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan bagi warga pesisir.
Kelima, ekonomi biru. Konsep ini menekankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem. Pendekatan ekonomi biru sangat relevan diterapkan di Sumbawa agar pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelestarian lingkungan laut.
Namun demikian, keberhasilan pembangunan ekonomi kelautan tidak hanya bergantung pada kekayaan sumber daya alam semata. Diperlukan dukungan kebijakan daerah melalui penyediaan infrastruktur pelabuhan, akses permodalan bagi nelayan dan UMKM perikanan, peningkatan kualitas SDM kelautan, digitalisasi pemasaran produk perikanan, serta penguatan koperasi dan kelembagaan ekonomi masyarakat pesisir.
Pemerintah daerah juga perlu menyusun regulasi turunan yang sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendorong investasi sektor kelautan, melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional, memperkuat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak serta memastikan keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang.
Saatnya paradigma pembangunan Kabupaten Sumbawa tidak hanya terfokus pada sektor daratan tetapi juga menjadikan laut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan perencanaan yang tepat dan dukungan regulasi yang kuat serta sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat pesisir, sektor kelautan bisa menjadi fondasi utama menuju Kabupaten Sumbawa yang lebih Unggul Maju dan sejahtera. (BA)
