Lombok Timur, NTB – Jajaran kepolisian kembali menunjukkan kesiapannya menjaga keamanan wilayah. Melalui pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, tim gabungan Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman masing‑masing pelaku yang beralamat di Dusun Bagek Ponggok, Desa Perigi, Kecamatan Suwela.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/6/VI/2026/SPKT/Polsek Pringgabaya/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 18 Juni 2026, serta masuk dalam kategori penanganan kasus Non‑TO 2 Jaran.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah AN, laki‑laki berusia 24 tahun yang berstatus pelajar atau mahasiswa, dan AH, laki‑laki berusia 19 tahun yang juga masih menempuh pendidikan. Keduanya berdomisili di wilayah yang sama. Sementara itu, korban beridentitas AN, perempuan berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Rhee Gedong, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
Kejadian bermula pada dini hari Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 03.18 WITA, saat korban pulang melintas dari arah Pantai Ketapang. Di depan makam kawasan tersebut, ia berpapasan dengan dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat mendekati lapangan sepak bola Pringgabaya, korban mulai merasa curiga karena lewat pantulan spion, ia menyadari kendaraan itu terus mengikutinya dari belakang.
Korban segera mempercepat laju kendaraannya, namun upaya itu tidak cukup jauh, tepat di tikungan setelah lapangan, kedua pengejar berhasil memotong jalan dan menghadang. Saat korban berusaha menghindar, salah satu pelaku menahan tangannya hingga sepeda motor yang dikendarai jatuh ke parit pinggir jalan. Korban pun berlari menyelamatkan diri ke area persawahan, namun pelaku tetap mengejar hingga berhasil mendorong punggung korban agar jatuh kembali, lalu memiting lehernya hingga tak berdaya.
Pelaku mengambil gawai yang terlepas dari tangan korban, sempat pergi sebentar, lalu kembali lagi ke lokasi. Saat itu korban sempat berusaha mencabut kunci kontak sepeda motornya yang masih menyala, namun terpaksa kembali lari ke arah sawah demi keselamatan diri. Tanpa ada penghalang lagi, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menuju arah Pantai Ketapang.
Barang yang menjadi sasaran perampasan meliputi satu unit Honda New Beat warna biru‑hitam tahun 2024 bernomor polisi DR 6975 ZO, lengkap dengan nomor rangka dan mesin, atas nama Junaidi. Selain itu juga diambil satu unit telepon genggam Itel A70 warna emas cemerlang beserta barang berharga yang tersimpan di dalam jok kendaraan: dompet bermerek, STNK, KTP, kartu ATM BRI, kunci rumah dan serep, anting emas berat 4,5 gram, serta uang tunai sebesar Rp650.000. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp22.000.000. Segera setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke kantor Polsek Pringgabaya untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan korban dan bukti yang dikumpulkan, tim Operasi Jaran Rinjani 2026 melakukan penelusuran mendalam hingga menemukan keberadaan kedua tersangka. Penangkapan berlangsung aman dan tertib tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil disita dan kini diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku, sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, serta telepon genggam yang dirampas.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus bergerak tegas menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang dilakukan dengan kekerasan dan mengancam keselamatan nyawa warga. Melalui Operasi Jaran Rinjani 2026, kami berkomitmen memulihkan hak korban dan menjaga rasa aman di setiap pelosok wilayah,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati‑hati saat berpergian di waktu dini hari atau melewati jalan yang sepi, serta tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat.
Laporan : Bagoes
