Barsela24news.com, Lombok Utara NTB - Upaya pencegahan perkawinan anak terus diperkuat melalui berbagai pendekatan berbasis desa dan komunitas. Namun, perhatian terhadap anak-anak yang telah menjadi penyintas perkawinan anak juga dinilai sama pentingnya agar mereka tidak semakin terjebak dalam lingkaran kemiskinan, putus sekolah, dan berbagai kerentanan sosial lainnya.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan penjangkauan penyintas perkawinan anak yang digelar Lakpesdam NU NTB bersama PC Fatayat NU Kabupaten Lombok Utara di Pos Kesehatan Dusun (Postu) Rangsot Barat, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Rabu (24/6). Kegiatan ini melibatkan Bidan Desa, petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung, penyuluh agama KUA Kecamatan Tanjung, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa, serta Forum Anak Desa Sigar Penjalin.
Melalui Program INKLUSI, Lakpesdam NU NTB dan PC Fatayat NU Lombok Utara terus mendorong peningkatan akses layanan dasar bagi penyintas perkawinan anak di sejumlah desa dampingan. Beberapa di antaranya berada di wilayah yang juga menjadi lokus Program Desa Berdaya, seperti Desa Pemenang Barat dan Desa Sigar Penjalin.
Tim Program INKLUSI Lakpesdam NU NTB, Jamhur Khaer, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat, inklusif, dan responsif bagi para penyintas perkawinan anak yang selama ini kerap mengalami hambatan dalam mengakses hak-hak dasar mereka.
“Banyak penyintas perkawinan anak yang kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, identitas legal, bantuan sosial, hingga pendampingan ketahanan keluarga. Sebagian bahkan tidak tercatat dalam sistem administrasi sehingga luput dari berbagai program pemerintah. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat lebih memahami kondisi yang mereka alami sekaligus membantu membuka akses layanan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Lakpesdam NU NTB bersama pemerintah desa dan sejumlah unit layanan seperti Postu, Puskesmas, KUA, serta Dukcapil melakukan penjangkauan langsung kepada penyintas. Bentuk dukungan yang diberikan meliputi fasilitasi layanan kesehatan, pendidikan, penguatan keluarga, akses identitas legal, hingga bantuan sosial.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 68 penyintas perkawinan anak telah teridentifikasi di wilayah dampingan. Dari jumlah tersebut, 38 orang telah mendapatkan fasilitasi akses dan layanan dasar sesuai kebutuhan masing-masing.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam NU NTB, Muhammad Jayadi, menegaskan bahwa perkawinan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga berkaitan erat dengan agenda pembangunan daerah. Dampaknya dapat memengaruhi berbagai indikator pembangunan, mulai dari angka putus sekolah, kesehatan ibu dan anak, stunting, pengangguran, hingga kemiskinan.
Menurutnya, pengalaman pendampingan selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang efektif untuk menjangkau kelompok rentan yang selama ini sering terabaikan dari program-program pembangunan.
“Jika Desa Berdaya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengentaskan kemiskinan, maka penyintas perkawinan anak tidak boleh dibiarkan berada di luar jangkauan program pembangunan,” tegas Jayadi.
Ia menambahkan, isu perkawinan anak perlu menjadi salah satu prioritas dalam Program Desa Berdaya. Melalui perbaikan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi bagi para penyintas, program tersebut tidak hanya berkontribusi pada upaya pencegahan perkawinan anak, tetapi juga membantu memutus rantai kemiskinan dan memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif, Program Desa Berdaya diharapkan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan, termasuk penyintas perkawinan anak, sehingga tidak ada anak yang kehilangan hak dan masa depannya akibat perkawinan usia dini. (Tim)
