SENGKETA AKSES JALAN KAVLING VS SERTIFIKAT HAK MILIK DI CAKRANEGARA UTARA MASUK BABAK KRUSIAL: PN MATARAM UJI KEADILAN ANTARA HAK INDIVIDU DAN KEPENTINGAN PUBLIK

Barsela24news.com

Barsela24news.com - Mataram, 11 April 2026 - Persidangan perkara perdata bernomor 95/Pdt.G/2026/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA memasuki tahap krusial. Sengketa yang mempertemukan klaim "akses jalan kavling" dengan "kepastian hukum sertifikat hak milik" ini kini menjadi sorotan, karena menyangkut dua prinsip dasar hukum pertanahan nasional yang sama-sama vital.

DUDUK PERKARA: DUA NARASI, SATU OBJEK

Di satu sisi, I Komang Rene Sanjaya dan I Gede Sudarsana selaku penggugat mendalilkan bahwa sebidang tanah seluas ±193m² di Kel. Cakranegara Utara telah lama berfungsi sebagai jalan lingkungan. Jalan tersebut diklaim telah digunakan warga sejak puluhan tahun untuk akses keluar-masuk perumahan, sehingga penutupan atau penguasaan sepihak dinilai mengganggu kepentingan umum.

Di sisi lain, I Nengah Dana Semara selaku tergugat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat. Melalui kuasa hukum I.Y.S Law Office, tergugat menegaskan bahwa objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik No. 2870 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Mataram pada 22 Januari 2017. Sertifikat tersebut terbit melalui proses jual-beli dan pemecahan yang sah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bagi tergugat, selama sertifikat belum dibatalkan lembaga berwenang, maka status hukumnya adalah sah dan wajib dihormati.

LANGKAH HUKUM TERGUGAT: 5 EKSEPSI + REKONVENSI Rp1,15 MILIAR

Pada 2 Juni 2026, tergugat menyampaikan Jawaban, Eksepsi, dan Gugatan Rekonvensi secara lengkap. Langkah ini menunjukkan strategi hukum yang terukur dan sistematis. Tergugat mengajukan 5 eksepsi formil yang jika dikabulkan majelis hakim, maka gugatan penggugat akan gugur tanpa masuk pemeriksaan pokok perkara:

1. Kurang Pihak / Plurium Litis Consortium: Ahli waris pemilik asal, Almarhum I Ketut Parwarta, tidak ditarik sebagai tergugat. Padahal mereka pihak yang berkepentingan langsung.
2. Gugatan Kabur / Obscuur Libel: Batas, ukuran, dan letak pasti "jalan kavling" yang didalilkan tidak diuraikan jelas dalam gugatan.
3. Prematur: Belum ada putusan PTUN yang membatalkan SHM 2870. Selama sertifikat masih sah, gugatan ke PN dinilai terlalu dini.
4. Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri: Kewenangan membatalkan sertifikat ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
5. Daluarsa / Verjaring: Gugatan diajukan tahun 2026, sementara SHM 2870 terbit 2017. Tergugat berargumen telah lewat 5 tahun sejak terbit sertifikat sebagaimana diatur Pasal 32 ayat 2 PP 24/1997.

Sebagai langkah rekonvensi, tergugat balik menggugat dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Tuntutannya tegas: menyatakan tergugat sebagai pemilik sah SHM 2870, melarang penggugat mengganggu, serta membayar ganti rugi materiil Rp150.000.000 dan imateriil Rp1.000.000.000 ditambah dwangsom Rp1.000.000 per hari jika tidak melaksanakan putusan.

ASPEK HUKUM YANG SEDANG DIUJI: PERTARUNGAN ASAS

Sidang ini bukan sekadar soal tanah 193m². Majelis Hakim PN Mataram sedang menguji 3 pertarungan asas hukum:

1. Kepastian Hukum vs Fungsi Sosial Tanah. Tergugat berpegang teguh pada Pasal 19 ayat 2 UUPA jo Pasal 32 PP 24/1997: "Sertifikat adalah alat bukti yang kuat". Penggugat berpotensi mendalilkan Pasal 6 UUPA: "Hak milik mempunyai fungsi sosial". Mana yang lebih diutamakan hakim, akan jadi yurisprudensi penting.

2. Kewenangan Mengadili PN vs PTUN
Jika eksepsi "Kompetensi Absolut" dikabulkan, maka ini menegaskan kembali bahwa sengketa administrasi pertanahan adalah domain PTUN, bukan PN. Ini demi tertib administrasi negara.

3. Konteks KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023: Negara Hukum yang Berkeadilan
Walau perkara ini perdata, semangat KUHP Baru relevan sebagai kompas nilai:
- Pasal 523: Negara melarang siapapun menduduki, menggunakan, atau menguasai tanah tanpa hak. Ini bentuk perlindungan terhadap pemegang hak sah.
- Pasal 2: KUHP Baru mengedepankan asas keseimbangan antara perlindungan hak individu, kepentingan masyarakat, dan wibawa negara. Inilah inti sengketa ini.

SUARA KUASA HUKUM: TEGAS, TERUKUR, BERINTEGRITAS

Kuasa hukum Lalu Susiawan, SH, yang dikenal publik sebagai sosok pendiam namun tegas dan penuh integritas bersama tim I.Y.S Law Office Mataram, menyampaikan sikapnya terkait perkara ini:

"Setiap warga negara berhak mencari keadilan di pengadilan. Namun keadilan itu harus berdiri di atas fakta hukum dan bukti yang sah. Sertifikat Hak Milik adalah produk hukum negara yang terbit melalui prosedur panjang di BPN. Selama belum ada putusan yang membatalkannya, maka sertifikat itu adalah wujud kepastian hukum yang harus kita jaga bersama. Kami percaya majelis hakim PN Mataram akan memeriksa perkara ini secara objektif, profesional, dan memberikan putusan yang tidak hanya adil bagi para pihak, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat luas. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, tetapi harus tunduk pada kebenaran dan peraturan perundang-undangan."

TAHAP SELANJUTNYA & IMPLIKASI PUBLIK

Agenda sidang terdekat adalah pembacaan replik dari pihak penggugat untuk menanggapi jawaban dan eksepsi tergugat. Setelah itu akan masuk tahap duplik, pembuktian, hingga putusan.

Apapun hasilnya, putusan perkara 95/Pdt.G/2026/PN.Mtr ini akan memiliki 3 implikasi penting:

1. Menjadi rujukan batas kewenangan PN dan PTUN dalam sengketa sertifikat.
2. Memberi kepastian kriteria hukum kapan "tanah warga" bisa diklaim sebagai "fasum/fasos".
3. Menguji komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan investasi/sertifikat dengan hak warga atas akses publik.

Masyarakat dapat memantau jadwal dan perkembangan sidang secara transparan melalui aplikasi SIPP PN Mataram.

Lalu Susiawan, SH & Tim I.Y.S Law Office Mataram. (MMY)