Mataram, NTB – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (DPD IMPERIUM) Nusa Tenggara Barat menerima dan mengadvokasi pengaduan sejumlah mahasiswa terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima.
Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Akademik DPD IMPERIUM NTB, Eman Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari beberapa mahasiswa yang mengaku mengalami persoalan terkait status akademik, pencairan dana bantuan pendidikan, hingga pengelolaan rekening penerima KIP Kuliah.
Menurut Eman, berdasarkan hasil pendampingan dan pengumpulan informasi awal, mahasiswa berinisial D, Dv, dan NH mengaku direkrut untuk menjadi mahasiswa STIPAR Soromandi pada pertengahan tahun 2024 melalui skema beasiswa KIP Kuliah.
"Dari keterangan yang kami terima, para mahasiswa mengaku dijanjikan memperoleh beasiswa penuh dan tidak dibebankan biaya pendidikan. Namun dalam perjalanannya muncul sejumlah persoalan yang berkaitan dengan status akademik mereka serta pengelolaan dana KIP Kuliah yang menurut mereka tidak dipahami secara transparan," ujar Eman Dermawan.
Berdasarkan pengakuan mahasiswa, mereka sempat mengikuti proses akademik pada semester awal, termasuk kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Namun, setelah dana bantuan pendidikan mulai dicairkan, mereka mengaku tidak memiliki kendali penuh terhadap rekening penerima bantuan dan hanya menerima sebagian dana yang masuk.
Persoalan kemudian berkembang ketika para mahasiswa mengaku tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan dalam kurun waktu tertentu dan disebut telah dinonaktifkan bahkan dikeluarkan dari kampus. Meski demikian, menurut pengakuan mereka, dana KIP Kuliah masih terus tercatat masuk ke rekening penerima.
"Kami melihat terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Salah satunya terkait kesesuaian antara status akademik mahasiswa dengan pencairan bantuan pendidikan yang masih berlangsung. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa sekaligus menjaga kredibilitas program bantuan pendidikan negara," tegas Eman.
Lebih lanjut, Eman menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Program KIP Kuliah yang diterbitkan oleh pemerintah, bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara status akademik mahasiswa dengan data penerima bantuan, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait.
Selain itu, dalam Pedoman Operasional KIP Kuliah ditegaskan bahwa bantuan pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa penerima manfaat dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengelolaan dana bantuan pendidikan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Eman, persoalan yang disampaikan mahasiswa juga perlu ditinjau dari aspek tata kelola pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Program KIP Kuliah mengatur bahwa setiap perguruan tinggi penerima program wajib melaksanakan pengelolaan bantuan pendidikan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan data mahasiswa yang sebenarnya.
"Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki hak untuk mengetahui secara jelas status akademiknya, hak-haknya sebagai penerima bantuan pendidikan, serta mekanisme pengelolaan dana yang tercatat atas nama mereka," jelasnya.
DPD IMPERIUM NTB juga menilai bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian data, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana bantuan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Eman menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan klarifikasi secara resmi.
"Kami tidak ingin mendahului proses maupun menghakimi pihak tertentu. Namun sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kebijakan publik, kami berkewajiban mengawal aspirasi mahasiswa serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapat perhatian yang proporsional," katanya.
Saat ini DPD IMPERIUM NTB tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan yang diperoleh dari para mahasiswa. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi organisasi untuk menentukan langkah advokasi lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Prinsip kami sederhana, hak mahasiswa harus terlindungi, tata kelola pendidikan harus berjalan sesuai aturan, dan setiap penggunaan dana bantuan pendidikan wajib dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan," tutup Eman Dermawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah tinggi Ilmu pariwisata soromandi Bima belum memberikan keterangan resmi kaitan dengan berita tersebut. (Tim)
