Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari! Menteri ATR/BPN: Lewat dari Itu Pelanggaran, Terbukti Suap Oknum Bisa Dipecat

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam membenahi pelayanan pertanahan di Indonesia. Mulai penerapan transformasi layanan pada Agustus 2026, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat sengketa.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Kalau keluar dari itu berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung. Kalau dia terbukti karena suap bisa dipecat. Tapi kalau karena lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai gradasi pelanggarannya," tegas Nusron Wahid dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi praktik pelayanan yang lambat, berbelit-belit, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan pertanahan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat. Warga yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi tidak seharusnya dipaksa menunggu berbulan-bulan hanya untuk proses balik nama sertifikat.

Ia menegaskan bahwa setiap keterlambatan akan dievaluasi. Apabila terbukti disebabkan oleh kelalaian petugas, akan diberikan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya. Namun apabila keterlambatan terjadi karena praktik suap atau penyalahgunaan jabatan, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian dari jabatan bahkan pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, dugaan pungutan liar, maupun penyimpangan lainnya. Pengawasan publik dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih dan profesional.

Kebijakan percepatan layanan ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan pelayanan yang memiliki kepastian waktu, transparan, terukur, dan bebas pungutan liar. Standar pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Redaksi