Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Barsela24news.com


Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia untuk empat karya budaya dan kuliner tradisional asli daerah. 


Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum negara terhadap warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Nagan Raya.


Empat warisan budaya yang kini sah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe. Keempatnya merupakan kekayaan yang memiliki nilai historis, filosofis, serta menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Nagan Raya.


Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam. 


Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Aceh atas dukungan dan komitmennya dalam melindungi kekayaan budaya daerah melalui penerbitan Sertifikat KIK.


"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya," ujar Bupati yang akrab disapa TRK.


Menurutnya, pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.


"Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat," sebutnya.


Bupati TRK menambahkan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi fondasi penting dalam membangun daerah yang berkarakter dan berdaya saing.


"Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kemenkum ini adalah modal utama dan pondasi peradaban kita menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aset budaya milik masyarakat.


Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum terus berupaya mengamankan berbagai kekayaan komunal daerah agar tidak hilang ataupun diklaim oleh pihak lain di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi.


"Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah ini adalah identitas dan jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya sertifikat KIK ini, nilai kebudayaan dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara dan memiliki perlindungan hukum yang kuat," ujar Meurah Budiman.


Laporan : Sukma Afrizal