Barsela24news.com | Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh jaksa.
Tersangka yang diserahkan berinisial Mughni Ilma alias Mugni bin Harpan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengaku sebagai wartawan untuk menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Timur telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka bersama barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar AR, S.Tr.K., S.I.K., M.M, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk yang menyalahgunakan identitas profesi tertentu untuk melakukan kejahatan.
"Kami pastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Siapa pun yang melanggar hukum, sekalipun menggunakan alasan atau identitas tertentu, akan kami proses hingga tuntas," tegas AKP Arie Kusnandar.
Ia juga menekankan bahwa tindakan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum hingga disidangkan di Pengadilan Negeri.
Polres Lombok Timur turut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai wartawan atau profesi lainnya. Masyarakat diminta memverifikasi identitas dan legalitas pihak yang datang serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan tindakan pemerasan, pengancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Laporan: Bagoes
