Praperadilan Roy Suryo: Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah, Sidang Putusan Jadi Alarm Keras bagi Penegakan Hukum

Barsela24news.com

Jakarta, 7 Juli 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pusat perhatian publik pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo dan menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan terhadap dirinya tidak sah.

Amar putusan itu langsung memicu perdebatan. Bukan karena perkara pokok telah berakhir, sebab penyidik masih dapat melanjutkan penyidikan melainkan karena pengadilan menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat tidak memenuhi standar hukum sebagaimana diuji dalam praperadilan.

Di negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas administratif. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan merupakan pembatasan terhadap hak warga negara yang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ketat.

Ketika pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah, publik wajar mempertanyakan bagaimana proses itu dapat terjadi hingga akhirnya dikoreksi oleh hakim.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prinsip due process of law. Sebab, penegakan hukum yang mengabaikan prosedur berisiko kehilangan legitimasi di hadapan masyarakat.

Meski demikian, putusan praperadilan tidak membatalkan perkara pokok yang sedang berjalan. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim dan menegaskan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini menjadi sinyal penting bahwa mekanisme praperadilan masih berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara. Setiap tindakan upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada Roy Suryo. Perhatian juga mengarah kepada langkah yang akan diambil aparat penegak hukum setelah putusan tersebut.

Apakah akan dilakukan evaluasi terhadap prosedur penyidikan, atau justru muncul langkah hukum lanjutan, akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak-hak warga negara. (Red)