Barsela24news.com | Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Salah satu materi yang mengemuka adalah penguatan sistem evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), di mana pegawai yang secara konsisten menunjukkan kinerja buruk berpotensi diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dibarengi dengan sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur. Menurutnya, birokrasi tidak boleh lagi memberi ruang bagi ASN yang tidak produktif untuk terus berada di zona nyaman tanpa evaluasi yang jelas.
"Ke depan kita perlu meningkatkan key performance indicator (KPI) kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa penerapan indikator kinerja yang lebih ketat bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan publik. ASN yang mampu mencapai target dan menunjukkan prestasi harus diberikan penghargaan, sedangkan pegawai yang terus-menerus berkinerja buruk perlu dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Rifqinizamy, sistem baru tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan membangun budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel. Karena itu, pemberhentian bukan menjadi langkah pertama, melainkan tahapan terakhir setelah proses pembinaan, evaluasi, dan kesempatan untuk memperbaiki kinerja telah diberikan.
RUU ASN juga diarahkan untuk memperkuat penerapan sistem merit, yaitu sistem manajemen ASN yang menempatkan kompetensi, integritas, kualifikasi, dan capaian kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier aparatur. Dengan demikian, promosi jabatan, penghargaan, maupun sanksi dilakukan secara objektif dan transparan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan agar mekanisme evaluasi kinerja disusun secara jelas dan terukur agar tidak menimbulkan penilaian yang bersifat subjektif. Indikator penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN.
Hingga saat ini, RUU ASN masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, seluruh materi yang diusulkan, termasuk ketentuan mengenai pemberhentian ASN berkinerja buruk, masih dapat mengalami perubahan sebelum disetujui bersama dan disahkan menjadi undang-undang. (Red)
