Lampung Selatan – Terbongkarnya dugaan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni bukan sekadar pengungkapan kasus narkotika. Perkara ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana barang haram bernilai miliaran rupiah itu diduga dapat bergerak dengan melibatkan oknum aparat dari institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba?
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni seorang anggota Brimob aktif, seorang prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL), seorang mantan anggota Kopassus, dan seorang warga sipil. Keterlibatan lintas latar belakang ini memunculkan dugaan bahwa penyelundupan tersebut bukan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. Dugaan tersebut masih didalami penyidik.
Pengungkapan bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika tim Ditresnarkoba Polda Lampung menjalankan operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Petugas lebih dahulu mengamankan seorang warga sipil berinisial HR. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap HS, mantan anggota Kopassus, HB, anggota Satbrimob Kelapa Dua, dan DK, prajurit aktif TNI AL. Penyidik menduga masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengendalian barang, pengawalan perjalanan, hingga membawa tas yang berisi narkotika. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Barang bukti yang disita tidak sedikit. Polisi mengamankan 5 kilogram sabu, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, dan dua kendaraan roda empat. Nilai narkotika itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya barang bukti, melainkan dugaan adanya upaya memanfaatkan status atau atribut kedinasan untuk memperlancar pergerakan. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, hal itu akan menjadi persoalan serius karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi mandat menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang profesi maupun institusi asalnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat," tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan jaringan, penyandang dana, maupun tujuan akhir distribusi narkotika. Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan narkotika di Indonesia. Publik tidak hanya menanti vonis terhadap para tersangka, tetapi juga berharap pengungkapan dilakukan secara menyeluruh—hingga siapa pun yang berada di balik jaringan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Lampiran Data
Perkara: Dugaan penyelundupan narkotika.
Lokasi: Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Waktu Penangkapan: Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan ke Publik: 4 Juli 2026.
Tersangka:
• HS (eks anggota Kopassus).
• HB (anggota Brimob).
• DK (anggota TNI Angkatan Laut).
• HR (warga sipil).
Barang Bukti:
• 5 kilogram sabu.
• 202 butir pil ekstasi.
• Satu tas ransel.
• Empat telepon seluler.
• Dua unit kendaraan roda empat.
(Redaksi)
