21 Tahun Aceh Berdamai, Triliunan Dana Otsus Mengalir: Rakyat Sejahtera atau Elite Makin Berkuasa?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Banda Aceh, 18 Agustus 2026 — Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, pertanyaan tentang makna perdamaian kembali menemukan relevansinya. Aceh memperoleh kewenangan khusus. Aceh mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Jalan, jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan dibangun. Berbagai program pemberdayaan masyarakat dijalankan.

Tetapi di tengah semua itu, kemiskinan masih tinggi, sebagian besar pekerja masih berada di sektor informal, dan persoalan tata kelola anggaran terus menjadi sorotan. Setelah lebih dari Rp100 triliun Dana Otsus mengalir, apa yang benar-benar berubah dalam kehidupan rakyat Aceh?

Rp108,7 Triliun hingga 2025. Dana Otsus Aceh mulai dialokasikan pada 2008 sebagai konsekuensi dari UUPA dan bagian dari desain perdamaian pascakonflik. Skemanya jelas: pada 2008–2022, Aceh menerima Dana Otsus setara 2 persen dari plafon DAU Nasional. Mulai 2023 sampai 2027, formulanya turun menjadi 1 persen.

Data yang disampaikan Menteri Dalam Negeri pada April 2026 menyebut total Dana Otsus Aceh periode 2008–2025 mencapai Rp108,7 triliun. Namun, dari angka tersebut, realisasi yang disebutkan mencapai Rp89,5 triliun atau 85,89 persen, dengan sisa sekitar Rp14,6 triliun. Angka realisasi dan sisa tersebut perlu dibaca sesuai basis pencatatan anggaran yang digunakan pemerintah.

Sebagai pembanding, Kementerian Keuangan mencatat sampai 2021 saja alokasi Dana Otsus Aceh sudah mencapai Rp88,43 triliun, dan mengakui pengelolaannya belum maksimal; bahkan terdapat sisa Dana Otsus periode 2013–2020 sebesar Rp7,7 triliun.

Untuk 2025, alokasi Dana Otsus Aceh ditetapkan sekitar Rp4,466 triliun. Kementerian Keuangan mencatat alokasi 2023 sebesar Rp3,96 triliun, 2024 sekitar Rp4,37 triliun, dan 2025 sekitar Rp4,5 triliun.

Dengan kata lain, ketika masa Otsus mendekati garis akhir, Aceh bukan kekurangan kesempatan fiskal. Yang dipertanyakan adalah efektivitasnya.
Ke Mana Uang Itu Diarahkan?

UUPA menegaskan Dana Otsus ditujukan terutama untuk: pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; pemberdayaan ekonomi rakyat; pengentasan kemiskinan; pendidikan; sosial; dan kesehatan.

Dalam praktiknya, dana tersebut menopang berbagai pembangunan dan program pemerintah Aceh. Jalan dan jembatan menjadi salah satu wajah paling mudah dilihat. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari penggunaan anggaran.

Program rumah layak huni, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan sosial, pembangunan sarana publik dan berbagai program sektoral juga mendapat pembiayaan dari skema Otsus.

Namun di sinilah kritik publik harus diarahkan: Pembangunan bukan hanya soal berapa kilometer jalan yang dibangun atau berapa gedung yang berdiri.
Yang harus dihitung adalah outcome.
Apakah petani lebih sejahtera? Apakah nelayan memperoleh akses ekonomi yang lebih baik? Apakah anak muda memperoleh pekerjaan? Apakah masyarakat miskin keluar dari kemiskinan? Apakah pelayanan kesehatan meningkat? Apakah pendidikan semakin berkualitas? Dan apakah aset yang dibangun menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang?

45 Persen Infrastruktur, Hanya 10 Persen Pemberdayaan? The Aceh Institute dalam kajian kebijakannya pada 2025 menyoroti persoalan struktur penggunaan Dana Otsus. Lembaga tersebut menyebut sekitar 45 persen dana yang telah dikaji terserap untuk infrastruktur, sementara pemberdayaan ekonomi rakyat hanya sekitar 10 persen. Lembaga itu menilai dampak pengganda ekonomi masih kecil dan merekomendasikan pergeseran dari belanja konsumtif menuju investasi produktif.

Jika temuan tersebut menjadi gambaran umum, maka muncul persoalan serius.
Aceh mungkin berhasil membangun banyak benda, tetapi belum cukup berhasil membangun mesin ekonomi rakyat.
Gedung dapat berdiri. Jalan dapat memanjang. Jembatan dapat dibangun.

Tetapi jika setelah proyek selesai masyarakat kembali menghadapi persoalan pekerjaan dan pendapatan, maka pembangunan tersebut belum sepenuhnya menjawab akar masalah.

Kemiskinan: Angka Turun, Tetapi Masih Tinggi. BPS mencatat kemiskinan Aceh pada September 2025 berada di 12,22 persen, sekitar 703 ribu orang.
Angka tersebut turun dari 12,33 persen pada Maret 2025. Namun kemiskinan di perdesaan masih mencapai 14,51 persen, hampir dua kali lipat angka perkotaan yang sebesar 8,15 persen.

BPS juga mencatat bahwa pada Maret 2025 kemiskinan Aceh masih 12,33 persen. Artinya, ada kemajuan. Tetapi setelah bertahun-tahun menerima Dana Otsus dalam jumlah sangat besar, Aceh belum keluar dari persoalan kemiskinan struktural. Bahkan BPS sendiri pada September 2025 mengangkat pertanyaan:

“Dana Otsus Hampir Habis, Mengapa Aceh Masih Terbelenggu menjadi Daerah Miskin?” Ini bukan pertanyaan media semata. Ini adalah pertanyaan pembangunan. Ada Hasil, Tetapi Jangan Tutup Mata terhadap Kegagalan

Menilai Dana Otsus secara adil berarti tidak boleh mengatakan semuanya gagal.
Aceh mengalami peningkatan indikator pembangunan manusia. Ekonomi juga terus bergerak. BPS mencatat perekonomian Aceh 2025 tetap ditopang antara lain sektor pertanian, perdagangan serta transportasi dan pergudangan. Tingkat pengangguran terbuka pada November 2025 tercatat 5,60 persen, sementara 63,80 persen penduduk bekerja berada di sektor informal.

Namun angka 63,80 persen pekerja informal juga menunjukkan pekerjaan rumah yang besar. Pembangunan belum cukup jika sebagian besar masyarakat masih bergantung pada pekerjaan informal dengan tingkat perlindungan dan kepastian pendapatan yang relatif terbatas.

Masalah Terbesar Bukan Hanya Dana, Tetapi Mental Kekuasaan.Di titik ini, kritik terhadap pemerintah daerah harus semakin tajam. Persoalan Aceh tidak dapat semata-mata diselesaikan dengan menambah dana. Sebab uang sebesar apa pun akan kehilangan makna jika tata kelolanya buruk.

Dana publik rentan disalahgunakan ketika pengawasan lemah, perencanaan tidak matang, proyek tidak tepat sasaran, konflik kepentingan dibiarkan, atau pejabat melihat anggaran sebagai ruang untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Karena itu, persoalan yang harus dilawan bukan tuduhan bahwa semua pejabat daerah korup. Yang harus dibongkar adalah budaya kekuasaan yang memungkinkan korupsi dan penyalahgunaan anggaran terjadi.

Otonomi luas tanpa integritas justru berbahaya. Sebab kewenangan yang semakin besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang kekuasaan yang semakin besar pula.

Perdamaian Jangan Hanya Memindahkan Pusat Kekuasaan. Inilah pertanyaan paling sensitif dari perjalanan Aceh pascaperdamaian. Apakah perdamaian benar-benar memindahkan kekuasaan lebih dekat kepada rakyat?

Ataukah hanya memindahkan pusat kekuasaan dari satu kelompok ke kelompok elite lainnya? Rakyat Aceh tidak memperjuangkan perdamaian agar hanya lahir pemerintahan yang lebih kuat. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab.

Otonomi seharusnya membuat rakyat memiliki ruang lebih besar untuk menentukan arah pembangunan, bukan membuat elite memiliki ruang lebih besar mengendalikan anggaran.

2027: Ujian Sesungguhnya Dimulai. Dana Otsus Aceh dijadwalkan berakhir pada 2027 berdasarkan skema 20 tahun yang ditetapkan UUPA. Ini bukan sekadar akhir sebuah pos anggaran. Ini adalah ujian apakah Aceh selama ini menggunakan Dana Otsus sebagai modal membangun kemandirian atau justru membangun ketergantungan baru terhadap pusat.

Aceh harus berani membuka evaluasi menyeluruh: Berapa total dana yang masuk? Berapa yang benar-benar menjadi aset produktif? Berapa yang digunakan untuk infrastruktur? Berapa yang menghasilkan lapangan pekerjaan? Berapa yang berhasil mengurangi kemiskinan?Berapa yang tersisa? Dan berapa yang hilang akibat program yang tidak efektif, salah sasaran, pemborosan atau korupsi?

Tanpa audit sosial yang terbuka, rakyat hanya akan terus melihat angka triliunan rupiah tanpa pernah mengetahui nilai manfaat sebenarnya.

Aceh Tidak Hanya Butuh Otsus, Aceh Butuh Reformasi Tata Kelola. Jika Dana Otsus diperpanjang, maka tidak boleh dengan pola lama. Aceh membutuhkan perubahan mendasar. Dana harus lebih banyak diarahkan pada investasi produktif, bukan sekadar belanja yang habis dalam satu tahun anggaran. Program harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap pendapatan masyarakat.

Pembangunan harus menciptakan lapangan pekerjaan. Setiap proyek harus bisa ditelusuri dari perencanaan sampai manfaatnya. Dan masyarakat harus diberi akses untuk mengawasi.

The Aceh Institute bahkan mengusulkan pembentukan badan khusus yang profesional dan independen untuk mengelola Dana Otsus serta roadmap kemandirian fiskal Aceh. Gagasan tersebut patut menjadi bahan perdebatan publik. Karena jika dana besar kembali diberikan tanpa reformasi pengelolaan, yang berubah mungkin hanya jumlah uangnya, bukan kualitas pembangunan.

Rakyat Berhak Mendapat Jawaban. Dua puluh satu tahun perdamaian seharusnya menjadi momentum untuk berhenti membanggakan besarnya anggaran dan mulai mengukur besarnya manfaat. Rp108,7 triliun bukan angka kecil.
Tetapi angka tersebut juga tidak otomatis berarti kesejahteraan.

Rakyat tidak makan angka. Rakyat membutuhkan pekerjaan. Rakyat membutuhkan sekolah yang baik. Rakyat membutuhkan rumah dan lingkungan yang layak. Rakyat membutuhkan rumah sakit yang mampu melayani. Petani membutuhkan pasar. Nelayan membutuhkan kepastian ekonomi. Anak muda membutuhkan masa depan. Dan masyarakat membutuhkan pejabat yang takut menyalahgunakan uang rakyat.

Pertanyaan Besar untuk Aceh; Setelah 21 tahun damai dan lebih dari Rp100 triliun Dana Otsus mengalir, publik berhak bertanya: Apakah Aceh sedang membangun kesejahteraan rakyat atau sekadar membangun proyek? Apakah otonomi sedang memperkuat masyarakat atau memperkuat elite? Apakah Dana Otsus menjadi modal kemandirian atau justru menciptakan ketergantungan?

Dan pertanyaan paling penting: “Jika perdamaian dan Dana Otsus adalah hadiah sejarah untuk rakyat Aceh, mengapa masih begitu banyak rakyat yang belum merasakan hasilnya?”

Perdamaian tidak boleh berhenti pada senjata yang diam. Perdamaian harus terlihat dalam perut rakyat yang kenyang, anak-anak yang bersekolah, pekerjaan yang tersedia, pelayanan publik yang bermutu dan pemerintahan yang bersih.

Sebab otonomi tanpa akuntabilitas adalah kewenangan tanpa kontrol. Dana tanpa integritas adalah peluang penyalahgunaan. Dan perdamaian tanpa kesejahteraan adalah pekerjaan sejarah yang belum selesai.

"Mengawal Perdamaian, Mengawasi Kekuasaan, Membela Kepentingan Rakyat".

Redaksi