45 Anggota DPRD Kompak Usulkan Pemberhentian Bupati Gowa, Dugaan Perselingkuhan hingga Kasus Seragam Rp16 Miliar Jadi Sorotan

Barsela24news.com
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto; (Ist)

Barsela24news.com | GOWA — Tekanan politik terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa dari tujuh fraksi menyatakan sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan proses penyelidikannya.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada Rabu, 12 Agustus 2026. Seluruh fraksi di DPRD Gowa menyatakan sikap mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat, sebagai bagian dari proses usulan pemberhentian kepala daerah.

Namun, keputusan politik DPRD tersebut belum berarti Husniah langsung diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. Usulan pemberhentian masih harus melewati tahapan dan mekanisme hukum sesuai ketentuan pemerintahan daerah.

Tiga Persoalan Jadi Sorotan

Ada sejumlah persoalan yang menjadi dasar pembahasan DPRD Gowa.

Pertama, dugaan perselingkuhan dan tindakan amoral yang dikaitkan dengan Bupati Husniah. Persoalan tersebut tidak hanya dibahas sebagai isu pribadi, tetapi oleh Pansus dikaitkan dengan dugaan pelanggaran etika, moral dan sumpah jabatan apabila terbukti berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pansus sebelumnya menyatakan telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut. Pansus juga menyebut terdapat bukti digital dan dokumen yang sedang diuji dalam proses penyelidikan.

Husniah sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan persoalan yang menyeret namanya merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Karena itu, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat pembuktian yang sah.

Kedua, DPRD menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai sekitar Rp16 miliar. Persoalan ini menjadi salah satu materi yang diperiksa dalam Pansus Hak Angket.

Ketiga, DPRD juga mempersoalkan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi, yang turut menjadi bagian dari materi pemeriksaan Pansus.

Dari Hak Angket ke Hak Menyatakan Pendapat

Perjalanan kasus ini bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. Pada tahap awal, sebanyak 40 dari 45 anggota DPRD tercatat mendukung pengguliran hak angket.

Pansus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait. Dalam perkembangannya, Pansus merekomendasikan agar DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Gowa.

Pada rapat paripurna 12 Agustus, tujuh fraksi akhirnya menyatakan sepakat.

Rapat berlangsung panas. Saat Bupati Husniah menyampaikan tanggapannya, sejumlah anggota DPRD melakukan interupsi. Bahkan suasana ruang sidang sempat memanas karena adanya teriakan dari peserta rapat.

DPRD: Bukan Sekadar Persoalan Pribadi

Pansus DPRD Gowa sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengadili kehidupan pribadi Bupati.

Ketua Pansus Muh Kasim Sila menyatakan, apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, birokrasi, aset pemerintah maupun kebijakan pemerintahan, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pengawasan DPRD.

Pansus menyebut pemeriksaan diarahkan pada dampak terhadap tata kelola pemerintahan, etika jabatan dan dugaan pelanggaran hukum, bukan semata-mata kehidupan privat kepala daerah.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengingatkan bahwa hak angket DPRD tidak boleh digunakan secara sembarangan. Menurutnya, objek hak angket harus berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah yang penting, strategis, berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Belum Berakhir di Ruang Paripurna

Dengan disetujuinya hak menyatakan pendapat oleh seluruh fraksi, tekanan terhadap Bupati Gowa kini memasuki tahapan berikutnya.

Artinya, 45 suara DPRD menjadi keputusan politik penting, tetapi bukan keputusan final pencopotan Bupati Gowa.

Publik kini menunggu bagaimana proses hukum dan administrasi setelah keputusan DPRD tersebut. Di titik inilah seluruh dugaan—mulai dari isu perselingkuhan, dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan, persoalan beasiswa hingga pengadaan seragam sekolah Rp16 miliar—harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar apakah DPRD Gowa kompak atau tidak.

Pertanyaannya: apakah seluruh temuan Pansus cukup kuat secara hukum untuk menjadi dasar pemberhentian seorang kepala daerah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah keputusan politik 45 anggota DPRD Gowa benar-benar berujung pada pergantian kepemimpinan, atau berhenti sebagai rekomendasi politik dalam proses ketatanegaraan daerah. (Tim)