Barsela24news.com | Lombok TengahnNTB, 14 Agustus 2026 — Seorang konsumen Federal International Finance (FIF) berinisial SR mengaku dirugikan setelah harus membayar sejumlah biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan.
Selain kewajiban angsuran dan denda keterlambatan, SR mengaku dibebani biaya penarikan unit sebesar Rp1,8 juta. Jika digabung dengan denda dan kewajiban lainnya, total pembayaran yang harus diselesaikan SR disebut mencapai lebih dari Rp6 juta.
Persoalan tersebut mencuat setelah SR mempertanyakan dasar pengenaan biaya penarikan yang menurutnya tidak pernah dijelaskan sejak awal secara transparan.
SR mengaku baru mengetahui adanya mekanisme kerja sama antara FIF dengan perusahaan yang menangani penarikan kendaraan ketika dirinya berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Menurut SR, dirinya mempertanyakan mengapa biaya penarikan harus dibebankan kepadanya dengan nominal yang dinilai cukup besar, terlebih ketika kendaraan tersebut ditarik melalui pihak ketiga.
Pertanyakan Dasar MOU FIF dengan PT Global
Dalam pertemuan yang turut didampingi pihak media, perwakilan FIF Lombok Barat, Agus, yang disebut mewakili manajer cabang, menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan berdasarkan surat keputusan penarikan yang telah diterbitkan FIF.
Agus juga menyebut FIF memiliki Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT Global, perusahaan yang menangani proses penarikan kendaraan.
“Untuk penarikan yang dilakukan pihak DC, dalam hal ini PT Global, kami sudah menerbitkan SK penarikan karena pihak FIF sudah ada MOU dengan PT Global,” jelas Agus.
Menurut Agus, proses tersebut merupakan bagian dari sistem yang diterapkan perusahaan.
Namun, ketika ditanyakan lebih jauh mengenai substansi MOU, termasuk dasar pembebanan biaya penarikan kepada konsumen, Agus disebut belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk maupun ketentuan kerja sama tersebut.
Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan bagi SR.
Menurutnya, apabila memang terdapat kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan, konsumen semestinya memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar biaya yang kemudian dibebankan kepada mereka.
Perdebatan Soal 63 Hari dan “Tiga Bulan”
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mengenai perhitungan keterlambatan pembayaran.
SR menyebut keterlambatan pembayaran yang dialaminya baru sekitar 63 hari dan menurut perhitungannya belum mencapai tiga bulan.
Namun, pihak FIF menyampaikan perhitungan berbeda.
“63 hari dalam hitungan kami itu sudah masuk tiga bulan lebih,” jelas Agus dari FIF.
Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai bagaimana perusahaan menghitung masa keterlambatan dan dasar penentuan status penarikan kendaraan.
Perbedaan perhitungan tersebut dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka, mengingat status keterlambatan menjadi salah satu dasar yang berkaitan dengan proses penarikan kendaraan dan munculnya biaya tambahan.
Konsumen Mengaku Mendapat Ucapan yang Merendahkan
SR juga mengaku tidak hanya mempermasalahkan biaya penarikan.
Ia menyebut sempat mendapatkan ucapan yang dianggap merendahkan dari pihak debt collector. Menurut pengakuannya, dirinya disebut dengan kata “maling”.
SR menilai ucapan tersebut tidak semestinya disampaikan kepada konsumen, terlebih ketika persoalan yang sedang dihadapi merupakan masalah kewajiban pembayaran yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang profesional.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan SR dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Global maupun pihak terkait.
Bayar Lebih dari Rp6 Juta
Meski merasa keberatan dan dirugikan, SR akhirnya memilih menyelesaikan seluruh tagihan yang dibebankan kepadanya.
Total pembayaran yang dikeluarkan disebut mencapai lebih dari Rp6 juta, terdiri dari angsuran, denda, serta biaya penarikan kendaraan.
SR mengaku menyesalkan adanya biaya tambahan tersebut.
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan semata-mata kewajiban membayar angsuran, tetapi transparansi mengenai dasar pengenaan biaya penarikan dan mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak debt collector.
Publik Menunggu Penjelasan FIF dan PT Global
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, apa dasar hukum dan dasar perjanjian pembebanan biaya penarikan Rp1,8 juta kepada konsumen?
Kedua, apakah nominal tersebut tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani konsumen sejak awal?
Ketiga, apakah konsumen diberikan informasi mengenai adanya MOU antara FIF dan PT Global serta konsekuensi biaya apabila kendaraan ditarik?
Keempat, bagaimana metode perhitungan keterlambatan 63 hari yang oleh pihak FIF disebut telah masuk lebih dari tiga bulan?
Kelima, siapa yang menerima biaya penarikan tersebut dan bagaimana dasar penetapan nominal Rp1,8 juta?
Dan keenam, apakah benar terdapat ucapan bernada penghinaan terhadap konsumen sebagaimana diakui SR?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa konsumen berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Media juga memberikan ruang kepada FIF dan PT Global untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi atas seluruh tudingan dan keterangan yang disampaikan SR.
Sebab, dalam persoalan pembiayaan konsumen, transparansi mengenai perjanjian, denda, proses penarikan, serta biaya yang dibebankan kepada konsumen menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan praktik penagihan yang merugikan salah satu pihak.
Laporan: MKR Loteng
