Diduga Jadi Korban TPPO, Seorang PMI Asal Sumbawa Barat Minta Perlindungan Pemerintah RI

Barsela24news.com

Barsela24News.com Mataram NTB, 14 Agustus 2026 - Sebuah video pengakuan seorang perempuan yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar dan menjadi perhatian publik. Bersamaan dengan video tersebut, turut beredar foto paspor Republik Indonesia atas nama Rosita binti Hamzah, yang diketahui diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Dalam video yang diterima tim redaksi, perempuan tersebut tampak menyampaikan kondisi yang sedang dialaminya. Hingga berita ini diterbitkan, isi pengakuan dalam video maupun lokasi keberadaannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

Berdasarkan foto dokumen yang diterima redaksi, pemegang paspor tersebut bernama Rosita bt Hamzah Warga Negara Indonesia, lahir pada 15 April 1992 di Malaysia. Paspor bernomor E9710264 diterbitkan pada 31 Oktober 2025 dan berlaku hingga 31 Oktober 2030 dengan kantor penerbit Imigrasi Sumbawa Besar

Beredarnya video dan dokumen identitas tersebut memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan tengah menghadapi persoalan serius saat bekerja di luar negeri. Dugaan tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri RI, BP3MI NTB, maupun aparat penegak hukum.

Apabila benar yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau mengalami permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri, pemerintah diharapkan segera melakukan penelusuran, memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta memastikan keselamatan WNI tersebut.

Praktik pengiriman PMI secara nonprosedural masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah, termasuk NTB. Modus perekrutan ilegal yang melibatkan jaringan sindikat sering kali menyebabkan pekerja migran kehilangan hak-haknya, mengalami eksploitasi, hingga kesulitan memperoleh akses perlindungan ketika berada di negara tujuan.

Pihak media masih berupaya menghimpun informasi dari pihak keluarga, pemerintah daerah, BP3MI NTB, KP2MI, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kronologi dan status hukum kasus ini. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.

Kami mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan dokumen dan materi visual yang diterima redaksi, sementara seluruh dugaan masih menunggu hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.
(BR)