Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Fitnah Soal RTLH, Kades Selong Belanak Laporkan Ketua LSM LIDIK NTB ke Polisi

Barsela24news.com

LOMBOK TENGAH, NTB — Polemik program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, kini bergeser ke ranah hukum. Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani, S.H., melalui tim penasihat hukum Law Office Nadzir & Partners, resmi melaporkan Sahabudin, Ketua LSM LIDIK NTB, ke Polresta Lombok Tengah melalui Satreskrim, Kamis (20/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 253/Lprn/L.O-Nr&P/VIII/2026. Pelapor menduga adanya penyebaran berita bohong, fitnah atau pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran ketentuan UU ITE terkait pemberitaan mengenai program RTLH 2024.

Angka RTLH Jadi Titik Persoalan. Persoalan mencuat setelah sebuah media online di Lombok Tengah pada 14 Agustus 2026 memuat pemberitaan yang menyinggung dugaan penyelewengan program RTLH yang dikaitkan dengan oknum Kepala Desa Selong Belanak.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan terdapat 30 penerima RTLH dengan nilai bantuan Rp20 juta per orang.

Namun, angka tersebut dibantah keras oleh pihak Kepala Desa Selong Belanak.
Kuasa hukum pelapor menyatakan data yang mereka pegang menunjukkan program RTLH 2024 hanya diperuntukkan bagi 3 penerima, dengan nilai bantuan Rp18 juta per penerima, atau total Rp54 juta.

“Program RTLH 2024 dialokasikan untuk tiga penerima dengan total anggaran Rp54 juta. Bantuan disalurkan langsung oleh Baznas Lombok Tengah. Material bangunan juga disuplai pihak ketiga yang ditunjuk Baznas. Klien kami tidak pernah memegang uang bantuan, apalagi memungut atau membagi-bagikannya,” tegas tim penasihat hukum pelapor.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan pelapor. Jika benar terdapat perbedaan antara informasi yang diberitakan dengan dokumen resmi program, maka persoalannya bukan lagi sekadar polemik pemberitaan, melainkan menyangkut akurasi data dan sumber informasi yang digunakan untuk membangun sebuah tuduhan kepada pejabat publik.

Dari Kritik Publik ke Laporan Polisi. Pihak Kepala Desa Selong Belanak menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik kliennya.
Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, tim penasihat hukum antara lain menyandarkan dugaan perbuatan terlapor pada Pasal 433 KUHP serta ketentuan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagaimana disebutkan dalam laporan pelapor.

“Kami meminta polisi memeriksa secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, menguji seluruh dokumen dan sumber informasi, serta memproses perkara ini sesuai aturan hukum demi keadilan dan kebenaran,” ujar tim penasihat hukum.

Polisi Kini Dihadapkan pada Pembuktian. Laporan tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh klaim secara objektif.
Apakah benar terdapat 30 penerima RTLH, atau hanya 3 penerima sebagaimana disampaikan pihak Kepala Desa?
Apakah benar bantuan bernilai Rp20 juta per orang, atau Rp18 juta per orang?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab atas munculnya informasi yang dipersoalkan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pembuktian.

Dokumen program, daftar penerima, mekanisme penyaluran bantuan, keterangan Baznas Lombok Tengah, pihak penyedia material, serta sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan menjadi penting untuk diperiksa agar perkara tidak berhenti pada saling klaim.

Terlapor Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada Sahabudin selaku terlapor. Namun, belum terdapat tanggapan resmi yang dapat dimuat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sahabudin maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Apakah polemik RTLH ini hanya kesalahan informasi, atau ada persoalan yang lebih serius di balik perbedaan data tersebut?

Laporan: Bagoes