Dugaan Praktik Calo Internal di BPN Sumbawa Barat, Pemuda Pancasila Desak Reformasi Total dan Penindakan Hukum Tegas

Barsela24news.com

Sumbawa Barat NTB, 4 Agustus 2026 -  Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai internal Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat sebagai perantara atau "calo" dalam pengurusan sertifikat dan dokumen pertanahan warga.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Barat, Agusti Lanang Mediar, menyatakan menerima banyak aduan masyarakat terkait lambatnya proses dan berbelitnya birokrasi di BPN setempat.

"Kami menerima banyak aduan dari warga. Jalur resmi terkesan diperlambat dan dipersulit, namun ketika berkas ditangani oleh oknum pegawai tertentu dengan imbalan dana lebih, pengurusan tiba-tiba menjadi cepat. Ini indikasi kuat adanya praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum di dalam tubuh BPN sendiri," tegas Agusti Lanang.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencoreng citra pelayanan publik, tetapi juga membebani masyarakat dan berpotensi menimbulkan pungutan liar, penggelembungan biaya di luar tarif resmi PNBP, hingga sengketa lahan akibat proses verifikasi yang tidak objektif.

Tuntutan MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Barat:  
1. Evaluasi dan Tindak Tegas: Mendesak Kepala BPN Sumbawa Barat dan Kanwil BPN Provinsi NTB melakukan evaluasi internal serta menindak tegas oknum pegawai yang terbukti bermain.  
2. Transparansi Layanan: Mendorong keterbukaan alur sertifikasi tanah, baik program rutin maupun Program PTSL, untuk menutup celah transaksi gelap.  
3. Usut Hukum: Meminta Tim Saber Pungli, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menelisik dugaan aliran dana tidak resmi dalam pengurusan berkas pertanahan.

"Pemuda Pancasila berada di garis depan mengawal hak-hak rakyat. BPN adalah lembaga pelayan publik, bukan instansi pencari keuntungan pribadi oknum. Jika dalam waktu dekat tidak ada pembenahan internal yang konkret, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menggelar aksi moral," lanjut Agusti.

Dasar Hukum dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023  
Seiring berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026, dugaan praktik di atas dapat dikategorikan dan dijerat melalui beberapa pasal berikut:

Pasal 603 KUHP: Tindak pidana pemerasan oleh pejabat. Setiap pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara.

Pasal 607 KUHP: Gratifikasi. Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban, dapat dipidana.

Pasal 611 KUHP: Pungutan liar. Pegawai negeri yang melakukan pungutan tidak berhak yang dilakukan dalam jabatannya, diancam pidana.

Pasal 605 KUHP: Penyuapan. Memberi atau menerima suap terkait jabatan.  
Pasal 416 KUHP: Penyalahgunaan wewenang. Pegawai negeri yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau menyalahgunakan wewenang yang merugikan kepentingan umum.

Selain KUHP, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait larangan diskriminasi dan pungli dalam pelayanan.

Menunggu Klarifikasi BPN  
Hingga rilis ini diturunkan, MPC Pemuda Pancasila masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Kantor Pertanahan BPN Sumbawa Barat terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam praktik percaloan tersebut.

Pemuda Pancasila menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah nyata dari BPN dan aparat penegak hukum.

(BR)