GASAK NTB DESAK KEJATI AJUKAN KASASI ATAS VONIS BEBAS 3 ANGGOTA DPRD NTB.

Barsela24news.com

Mataram, NTB - Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan (GASAK) NTB secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras menyusul putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) siluman.

 GASAK NTB menilai vonis bebas tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di NTB.

Direktur GASAK NTB, Ar Yandis, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak boleh tinggal diam dan harus segera melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, indikasi kerugian negara dan keterlibatan para terdakwa sudah terang benderang berdasarkan fakta-fakta persidangan

GASAK NTB Mendesak Kejati NTB untuk tidak menunda waktu dan segera mendaftarkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas ketiga anggota dewan tersebut.

GASAK NTB Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti kembali secara cermat seluruh dokumen, keterangan saksi, dan bukti elektronik karena unsur tindak pidana korupsi dalam proyek Pokir siluman ini sudah sangat jelas.

GASAK NTB Menuntut korps adhyaksa untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas tinggi tanpa goyah oleh tekanan, lobi-lobi, maupun intervensi politik dari pihak mana pun.

Ditengah Negara sedang serius memberantas Korupsi di ntb, kejati ntb malah menunjukan prestasi buruk terhadap penerapan hukum di ntb.
Maka dari itu GASAK NTB akan melaporkan Kasus ini ke KEJAGUNG ,BPK ,KPK supaya Lembaga_lembaga negara yang bertugas untuk memberantas korupsi tidak tebang Pilih. (*)