LSM KOMPAK Mendukung Penuh dan minta Bupati Abdya Tindak Perusahaan Tak Patuh Aturan

Barsela24news.com


ACEH BARAT DAYA — Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) mendukung langkah Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, meminta perusahaan-perusahaan menyerahkan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bagian dari evaluasi terhadap aktivitas usaha di daerah itu.


Koordinator KOMPAK, Saharuddin, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di Aceh Barat Daya.


“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap tunduk pada ketentuan hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal terhadap pengawasan pemerintah,” kata Saharuddin, Kamis (06/07/2026).


Menurut dia, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan, mulai dari pelaksanaan CSR, kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban lingkungan hidup, hingga kewajiban perpajakan daerah, dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.


KOMPAK menilai, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, rekomendasi evaluasi izin kepada instansi berwenang, hingga proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.


LSM tersebut juga meminta DPRK Aceh Barat Daya mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, terutama sektor pertambangan bijih besi. Pengawasan, menurut KOMPAK, harus dilakukan secara independen, terbuka, dan melibatkan instansi teknis agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ruang lingkup izin pada sebagian perusahaan pertambangan. Menurut Saharuddin, informasi tersebut perlu diuji melalui inspeksi lapangan, audit teknis, dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.


“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saharuddin.


Ia menegaskan, KOMPAK akan terus mengawal proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah agar tidak berhenti pada penyampaian ultimatum semata. “Masyarakat menunggu tindakan yang terukur, bukan sekadar pernyataan. Penegakan hukum harus berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun,” katanya.


Laporan : Zamroni