"Ketika Vonis Belum Cukup Menghentikan Korupsi, Harapan Rakyat Terus Dipertaruhkan"
Oleh: Haji Asgar Nawawi (Kader PSI dan Warga Lombok)
Barsela24news.com | Jakarta - Ada satu berita yang hampir setiap hari menghiasi halaman media massa di Indonesia: korupsi. Nama pelakunya terus berganti, daerahnya berpindah-pindah, modus operandi semakin beragam, tetapi jalan ceritanya hampir selalu sama. Uang negara kembali raib, pejabat kembali ditangkap, sidang kembali digelar, vonis kembali dijatuhkan, lalu masyarakat kembali berharap bahwa kali ini akan menjadi titik balik bagi pemberantasan korupsi.
Namun harapan itu kerap berakhir menjadi kekecewaan.
Belum usai publik mengikuti satu persidangan, muncul lagi perkara baru. Belum selesai satu vonis dijalankan, aparat penegak hukum kembali mengumumkan tersangka berikutnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah korupsi memang sudah menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan, atau justru sistem yang kita miliki belum cukup mampu memberikan efek jera?
Saya meyakini bahwa persoalan terbesar bukan terletak pada sedikit atau banyaknya operasi tangkap tangan maupun jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. Persoalan utamanya adalah apakah hukuman yang dijatuhkan benar-benar membuat orang takut untuk melakukan korupsi.
Efek jera tidak hanya diukur dari lamanya seseorang berada di balik jeruji besi. Efek jera adalah ketika setiap pejabat yang memiliki niat menyalahgunakan jabatan berpikir seribu kali karena sadar bahwa ia akan kehilangan seluruh hasil kejahatannya, kehilangan kepercayaan masyarakat, kehilangan masa depan politiknya, dan mempertaruhkan nama baik keluarganya.
Selama persepsi yang berkembang di masyarakat masih menganggap bahwa keuntungan korupsi jauh lebih besar dibandingkan risiko yang dihadapi, maka praktik korupsi akan terus menemukan pelaku baru.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti ada ruang kelas yang gagal dibangun, ada sekolah yang kekurangan fasilitas, ada jalan yang rusak bertahun-tahun, ada jembatan yang mangkrak, ada rumah sakit yang kekurangan alat kesehatan, ada petani yang kehilangan akses irigasi, dan ada masyarakat miskin yang kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak.
Yang lebih ironis, negara kembali mengeluarkan anggaran besar untuk mengusut dan mengadili para pelaku korupsi. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan semuanya membutuhkan biaya yang bersumber dari uang rakyat. Dengan kata lain, rakyat harus menanggung dua kali kerugian: pertama karena uang negara dikorupsi, kedua karena negara harus membiayai proses hukum terhadap pelakunya.
Inilah sebabnya saya berpendapat bahwa sidang korupsi tidak boleh berhenti sebagai rutinitas tahunan yang hanya menghasilkan pemberitaan beberapa hari. Persidangan harus menjadi instrumen yang benar-benar menghadirkan rasa takut bagi siapa pun yang berniat mengkhianati amanah publik.
Untuk itu, menurut saya ada tiga langkah besar yang perlu diperkuat.
Pertama, pukulan ekonomi. Negara harus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aset yang berdasarkan putusan pengadilan terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus dirampas untuk negara sehingga pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
Kedua, pukulan sistem. Transparansi anggaran harus menjadi budaya pemerintahan. Pengadaan barang dan jasa harus semakin terbuka, berbasis digital, dan diawasi secara ketat agar ruang untuk praktik korupsi semakin sempit. Semakin kecil peluang penyimpangan, semakin besar peluang lahirnya pemerintahan yang bersih.
Ketiga, pukulan sosial. Korupsi harus dipandang sebagai perbuatan yang merusak masa depan bangsa. Kepercayaan publik adalah modal utama seorang pejabat. Karena itu, budaya yang menormalisasi atau memuliakan pelaku korupsi setelah menjalani hukuman perlu menjadi bahan refleksi bersama.
Dalam konteks tersebut, saya mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tentu pembahasan dan penerapannya harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menjamin proses peradilan yang adil. Namun semangat utamanya harus tetap sama, yaitu memastikan hasil tindak pidana tidak dinikmati oleh pelakunya dan dapat dipulihkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Sebagai kader PSI dan warga Lombok, saya percaya bahwa perang melawan korupsi bukan hanya tugas KPK, Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga peradilan. Ini adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, media massa, akademisi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat sipil harus berjalan bersama membangun budaya antikorupsi yang kuat.
Saya tidak menginginkan sesuatu yang berlebihan. Saya hanya ingin melihat uang negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata. Saya ingin melihat sekolah yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang berkualitas, jalan yang layak, irigasi yang berfungsi, lapangan pekerjaan yang bertambah, serta pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
Saya ingin anak cucu kita tumbuh di Indonesia yang mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Bahwa kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan alat untuk membangun dinasti kekayaan. Dan bahwa hukum benar-benar menjadi benteng keadilan yang melindungi kepentingan rakyat.
Jika semua itu belum mampu diwujudkan, maka setiap sidang korupsi hanya akan menjadi tontonan yang terus berulang. Ruang sidang akan selalu penuh, berita akan selalu ramai, tetapi praktik korupsi akan terus menemukan pelaku baru.
Sudah saatnya pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan vonis, tetapi juga menghadirkan efek jera yang nyata, memulihkan kerugian negara secara maksimal sesuai hukum, memperkuat sistem pencegahan, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap supremasi hukum.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan memberantas korupsi bukan diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, melainkan dari semakin sedikitnya orang yang berani melakukan korupsi. Itulah harapan saya, demi Indonesia yang lebih bersih, lebih adil, dan lebih bermartabat bagi generasi hari ini maupun anak cucu kita di masa depan. (Red)
