Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Rekomendasi Bupati Bukan Izin Tambang, Kewenangan IUP Ada di Gubernur

Barsela24news.com

 


Aceh Selatan  - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan Bupati dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, ST menjelaskan, rekomendasi tersebut hanya menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum permohonan diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Aceh yang memiliki kewenangan menerbitkan IUP.


"Kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan berada pada Gubernur Aceh melalui DPMPTSP Aceh. Pemerintah Kabupaten hanya menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).


Ia menjelaskan, sebelum rekomendasi Bupati diterbitkan, pemohon harus melalui sejumlah tahapan administrasi. Proses tersebut diawali dengan rekomendasi keuchik, dilanjutkan rekomendasi camat sesuai wilayah administrasi setempat.


Selanjutnya, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen berupa profil perusahaan yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang pertambangan, surat keterangan kesesuaian tata ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, Tim Teknis Perizinan melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi aktual di lokasi yang diajukan.


Apabila hasil evaluasi memenuhi ketentuan, barulah rekomendasi Bupati dapat diterbitkan sebagai salah satu syarat pengajuan pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.


Menurut DPMPTSP Aceh Selatan, rekomendasi tersebut tidak memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan.


Setelah memperoleh persetujuan pencadangan WIUP dari Dinas ESDM Aceh, pemohon masih harus mengajukan IUP Eksplorasi kepada DPMPTSP Aceh dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, IUP Eksplorasi merupakan izin untuk melaksanakan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.


Tahapan eksplorasi bertujuan memperoleh data mengenai potensi sumber daya mineral, sebaran endapan, kualitas bahan galian, serta informasi geologi sebagai dasar penilaian kelayakan suatu wilayah untuk dikembangkan menjadi kegiatan pertambangan.


"Dengan demikian, IUP Eksplorasi belum memberikan hak kepada pemegang izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pengambilan mineral," jelasnya.


Terkait IUP Eksplorasi milik PT Mineral Mega Sentosa Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025, DPMPTSP Aceh Selatan menyebut izin tersebut diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur Aceh setelah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan.


Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai sosialisasi kepada pemilik lahan dan kajian lingkungan, pemerintah menyatakan kedua hal tersebut akan dilaksanakan pada tahapan pelaksanaan IUP Eksplorasi sesuai mekanisme yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengajak masyarakat memahami mekanisme perizinan pertambangan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa rekomendasi Bupati maupun IUP Eksplorasi merupakan izin untuk melakukan penambangan. 


Pemerintah menegaskan seluruh proses perizinan dilaksanakan secara bertingkat sesuai pembagian kewenangan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.


Laporan : Harrini