Barsela24news.com | Banda Aceh, 1 Agustus 2026 - Bunyi maklumat sudah terdengar. Ultimatum telah diberikan. Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai batas akhir seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihentikan dan seluruh alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang. Setelah tanggal tersebut, aparat menyatakan akan melakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap pelaku, pemodal, penadah, dan pihak lain yang terlibat.
Langkah ini patut diapresiasi. Namun, sejarah panjang penanganan tambang ilegal di Aceh mengajarkan satu hal: pengumuman tidak pernah menjadi persoalan, yang selalu dipertanyakan adalah pelaksanaannya.
Jangan sampai publik kembali menyaksikan pola lama. Ramai ketika maklumat diumumkan, penuh komitmen di ruang rapat dan konferensi pers, tetapi perlahan menghilang ketika tenggat waktu berakhir. Jangan sampai alat berat hanya berpindah lokasi, tambang berhenti sementara, lalu kembali beroperasi setelah sorotan publik mereda.
PETI bukan lagi persoalan kecil. Ia telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, hukum, ekonomi, bahkan tata kelola pemerintahan. Hutan dibuka tanpa kendali, aliran sungai berubah, penggunaan merkuri dan sianida mengancam kesehatan masyarakat, sementara negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan yang semestinya dikelola secara legal.
Sebaran Tambang Ilegal di Aceh
Berdasarkan keterangan Pemerintah Aceh, aktivitas PETI tersebar sedikitnya di sembilan kabupaten, yaitu:
Aceh Besar
Pidie
Aceh Tengah
Gayo Lues
Aceh Jaya
Aceh Barat
Nagan Raya
Aceh Barat Daya
Aceh Selatan
Pemerintah mengakui aktivitas tersebut telah berlangsung di sejumlah kawasan dan menjadi ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Hingga kini belum ada data resmi yang merinci jumlah titik PETI di seluruh Aceh.
Ancaman Illegal Logging
Persoalan Aceh tidak berhenti pada PETI. Di berbagai kawasan hutan, praktik illegal logging juga masih menjadi tantangan serius. Pembalakan liar dan pembukaan kawasan hutan kerap berjalan beriringan dengan aktivitas pertambangan ilegal sehingga mempercepat kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengancam habitat satwa liar. Berbagai organisasi lingkungan terus mengingatkan bahwa penanganan PETI tidak akan efektif tanpa pemberantasan pembalakan liar.
Ujian Sesungguhnya Dimulai Setelah 17 Agustus
Maklumat Forkopimda secara tegas memerintahkan:
• Seluruh aktivitas PETI dihentikan.
• Seluruh alat berat wajib keluar dari lokasi tambang paling lambat 17 Agustus 2026.
• Penggunaan, penyimpanan, peredaran, dan perdagangan merkuri maupun sianida tanpa izin juga harus dihentikan.
• Forkopimda kabupaten/kota diminta aktif mengawasi wilayah masing-masing.
Setelah tenggat berakhir, aparat akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku lapangan, penyandang dana, penadah, dan pihak lain yang terlibat.
Pertanyaannya sederhana. Apakah seluruh poin itu benar-benar dijalankan?
Apakah alat berat benar-benar keluar dari hutan? Apakah lokasi tambang benar-benar ditutup? Apakah pemodal dan aktor intelektual ikut diproses, atau penegakan hukum kembali berhenti pada pekerja lapangan?
Publik Aceh tidak membutuhkan operasi simbolik. Yang dibutuhkan adalah operasi terpadu yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan. Jika hanya operator ekskavator yang ditangkap sementara jaringan pendanaan tetap utuh, maka PETI hanya akan berganti wajah dan kembali beroperasi.
Kepercayaan Publik Sedang Dipertaruhkan
Maklumat ini merupakan momentum penting bagi Pemerintah Aceh, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh kepentingan ekonomi ilegal.
Jangan heboh saat mengumumkan penutupan PETI, lalu senyap ketika penindakan dimulai. Setelah 17 Agustus 2026, masyarakat Aceh akan menilai bukan dari banyaknya pernyataan, melainkan dari hasil di lapangan. Hukum akan dihormati apabila ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
Kini, seluruh mata tertuju pada langkah nyata. Publik menunggu komitmen yang dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar maklumat. (Red)
