Gerak Cepat Tim URC Polres Lotim Tangkap Pelaku Curanmor Di Sakra, Motor Hasil Curian Langsung Diamankan

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB — Respons cepat dan sinergi antar-satuan kembali ditunjukkan Polres Lombok Timur. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Sakra Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan menyita sepeda motor hasil curian dalam satu rangkaian penindakan.
 
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di Dusun Muntung Kubur, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Penindakan ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2026/SPKT/POLSEK SAKRA BARAT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 31 Juli 2026.
 
Kasus bermula pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, di Dusun Muhajirin, Montong Mesir, Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat. Korban, Muhamad Junaidi (24), warga setempat, melaporkan sepeda motor miliknya hilang dari tempat parkir di dalam dapur rumahnya.
 
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut masih terparkir saat ia masuk ke rumah sekitar pukul 03.00 Wita. Ketika bangun pada pukul 10.00 Wita untuk memanaskan kendaraan, motor sudah tidak ada. Kendaraan yang hilang berupa sepeda motor Yamaha RX-King 135 cc, warna hitam, dengan nomor polisi BL 5830 NL, nomor rangka MH33KA0102K500188, nomor mesin 3KA474250 atas nama STNK Rasidin. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp27.000.000.
 
Atas laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak melacak jejak pelaku. Berkat kerja sama antar-satuan dan informasi yang terkumpul, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian tersebut. Pelaku bernama Zainul Rizal (36), warga Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang telah dipantau petugas.
 
Bersamaan dengan penangkapan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King 135 cc warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
 
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyidikan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
 
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kesiapan tim dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
 
“Kami terus meningkatkan respons dan kecepatan penindakan agar rasa aman masyarakat senantiasa terjaga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius hingga tuntas,” ujar Kasat Reskrim.
 
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Rusmaladi, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman serta terkunci dengan baik. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah kejahatan di lingkungan masing-masing.

Laporan : Bagoes