Barsela24news.com | Lombok Timur, Sabtu, 1 Agustus 2026 – Penanganan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, masyarakat masih menunggu tindak lanjut Kejaksaan Negeri Lombok Timur terhadap pengembangan perkara yang sebelumnya secara tegas diperintahkan oleh majelis hakim dalam putusan pengadilan.
Perkara tersebut tidak hanya berujung pada pemidanaan terdakwa yang telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, tetapi juga memunculkan fakta-fakta persidangan yang dinilai majelis hakim perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengungkap adanya fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan sekitar Rp500 juta kepada Sekretaris Daerah Lombok Timur M. Juaini Taofik, yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan pengondisian proyek pengadaan Chromebook. Atas dasar fakta tersebut, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap kedua nama tersebut.
Perintah tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada tingkat banding. Dengan demikian, pengembangan perkara memperoleh dasar hukum yang semakin kuat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebelumnya menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sebagai dasar melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.
Namun hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, publik masih menunggu perkembangan resmi terkait hasil penyelidikan tersebut. Belum adanya informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah hukum berikutnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan pengusutan perkara tersebut.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Lombok Timur dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai perkembangan penyelidikan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dari akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat luas.
Di sisi lain, publik juga berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memadai, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum.
Perlu ditegaskan bahwa hingga rilis ini disusun, mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur M. Juaini Taofik belum berstatus tersangka. Penyebutan nama keduanya dalam rilis ini semata-mata merujuk pada fakta persidangan dan amar putusan pengadilan yang memerintahkan pengembangan penyidikan, sehingga tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan status hukum baru oleh penyidik.
Redaksi
