Politik Anggaran DPRK Abdya Kandas di Tangan Bupati: Di Mana Marwah Legislatif?

Barsela24news.com

 


BLANGPIDIE – Sorotan kembali mengarah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya). Marwah, independensi, dan keberanian politik 25 anggota DPRK kini dipertanyakan setelah lembaga legislatif tersebut dinilai belum menunjukkan sikap terbuka dan tegas terhadap wacana penghapusan total Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK dalam perencanaan pembangunan dan APBK Tahun Anggaran 2027.


Wacana yang disampaikan Bupati Aceh Barat Daya Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pengurangan satu instrumen perencanaan. Kebijakan itu juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni keberlangsungan fungsi representasi DPRK serta keseimbangan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan daerah.


Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad wahyuda, mahasiswa asal Aceh Barat Daya yang menaruh perhatian pada kajian Constitutional Law, mempertanyakan sikap DPRK yang dinilai belum memberikan penjelasan dan argumentasi kelembagaan secara terbuka kepada masyarakat.


"Eksekutif dan legislatif merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda, tetapi harus berjalan dalam hubungan kemitraan yang sejajar. Hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya. Ketika terdapat kebijakan yang berpotensi mengurangi ruang representasi DPRK, publik berhak mengetahui bagaimana sikap resmi lembaga legislatif,” ujar Yuda dalam keterangannya, Senin (03/08/2026).


Menurut Yuda, sikap diam DPRK terhadap isu tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi dan keberanian politik para wakil rakyat dalam menjaga fungsi kelembagaannya.


Ia menilai, DPRK tidak cukup hanya menjalankan agenda rutin di ruang sidang. Lembaga tersebut harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana aspirasi hasil reses akan tetap diperjuangkan apabila mekanisme Pokir benar-benar dihapus atau tidak lagi digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah.


Pokir Bukan Sekadar Kepentingan Politik Anggota Dewan


Yuda menjelaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRK tidak semestinya dipahami sebagai dana pribadi maupun hak individual anggota dewan. Pokir merupakan hasil penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses dan pelaksanaan fungsi representasi DPRK.


Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai ketepatan sasaran, transparansi, tumpang tindih program, atau kualitas usulan Pokir, maka langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola, bukan serta-merta menghapus seluruh mekanisme tanpa menjelaskan alternatif yang dapat menjamin aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.


"Masyarakat perlu mendapatkan jawaban yang jelas. Apabila Pokir dihapus, mekanisme apa yang akan menggantikannya? Bagaimana aspirasi hasil reses DPRK akan masuk ke dalam perencanaan pembangunan? Apakah seluruh kebutuhan masyarakat akan dijamin terakomodasi melalui Musrenbang? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban,” tegas Yuda.


Jangan Sampai DPRK Kehilangan Ruang Representasi


Yuda menilai, penghapusan total Pokir berpotensi mempersempit ruang perjuangan aspirasi masyarakat apabila tidak disertai mekanisme pengganti yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) memang merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan daerah. Namun, Musrenbang dan Pokir tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan secara saling melengkapi sepanjang seluruh usulan diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan nyata masyarakat.


Menurutnya, DPRK harus memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tetap memiliki saluran yang efektif untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui wakil rakyat yang mereka pilih.


"Jangan sampai anggota DPRK kembali ke daerah pemilihannya hanya membawa penjelasan bahwa aspirasi masyarakat tidak lagi dapat diperjuangkan karena seluruh ruang representasi telah ditutup. DPRK harus memiliki keberanian untuk memperjuangkan sistem yang tetap menjamin suara masyarakat masuk ke dalam proses pembangunan,” katanya.


Kontradiksi Politik Anggaran


Yuda juga menyoroti adanya kontradiksi dalam dinamika politik pembangunan di Aceh Barat Daya. Di satu sisi, kontribusi anggota legislatif tingkat provinsi terhadap pembangunan daerah sering menjadi bahan kritik. Namun, di sisi lain, muncul wacana untuk menghapus instrumen aspirasi DPRK yang selama ini digunakan untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di tingkat kabupaten.


Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mendorong kolaborasi dan memperkuat seluruh jalur representasi pembangunan, bukan justru menciptakan kesan bahwa satu lembaga dapat menentukan arah pembangunan secara dominan.


"Pembangunan daerah tidak boleh bergantung pada kehendak satu institusi. Semakin banyak saluran aspirasi yang terbuka, transparan, dan dapat diawasi, semakin besar pula peluang kebutuhan masyarakat teridentifikasi secara tepat. Yang perlu diperbaiki adalah kualitas dan akuntabilitasnya, bukan serta-merta menghilangkan ruang partisipasinya,” ujar Yuda.


DPRK Diminta Menjaga Marwah Kelembagaan


Yuda meminta seluruh anggota DPRK Abdya untuk kembali menegaskan posisi mereka sebagai wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab konstitusional dan politik kepada masyarakat.


Fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan harus dijalankan secara serius, independen, serta berorientasi pada kepentingan publik. DPRK juga perlu menyampaikan sikap resmi mengenai wacana penghapusan Pokir agar tidak muncul kesan bahwa lembaga legislatif hanya menerima keputusan eksekutif tanpa proses dialog dan pembahasan yang memadai.


"Marwah DPRK tidak hanya diukur dari banyaknya rapat atau kegiatan seremonial. Marwah lembaga diuji ketika DPRK mampu bersikap, menyampaikan argumentasi, dan mempertahankan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan,” tegas Yuda.


Sebagai solusi, Yuda mengusulkan agar pemerintah daerah dan DPRK melakukan evaluasi bersama terhadap mekanisme Pokir. Sistem tersebut dapat diperkuat melalui digitalisasi E-Pokir, keterbukaan daftar usulan kepada publik, verifikasi kebutuhan secara berjenjang, serta integrasi yang lebih baik dengan Musrenbang Kecamatan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengetahui asal usulan, tujuan program, lokasi kegiatan, kesesuaian dengan prioritas pembangunan, serta perkembangan realisasi setiap aspirasi.


"Jika terdapat kelemahan dalam Pokir, maka perbaiki sistemnya. Jika terdapat usulan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, lakukan penyaringan. Jika terdapat potensi penyalahgunaan, perketat pengawasan dan buka seluruh proses kepada publik. Penghapusan total tidak boleh menjadi jalan pintas tanpa menghadirkan solusi yang lebih baik,” jelasnya.


Yuda menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar pertarungan kepentingan antara Bupati dan DPRK, melainkan menyangkut kualitas demokrasi, keseimbangan kekuasaan, serta keberlanjutan saluran aspirasi masyarakat di Aceh Barat Daya.


"Ujian marwah DPRK ada di hadapan publik. Apakah DPRK akan bersikap aktif dalam menjaga fungsi representasi dan memperjuangkan tata kelola Pokir yang transparan, atau memilih diam ketika ruang aspirasi masyarakat berpotensi dipersempit? Masyarakat Abdya menunggu sikap dan jawaban yang jelas,” pungkas  Muhammad wahyuda


Laporan : Redaksi