ACEH SELATAN - Derektur PT Mineral Mega Sentosa (MMS), Artha Wijaya, mengatakan kalau perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam, khususnya komoditas emas, memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan rencana kegiatan eksplorasi yang berada di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Kepada media Barsela 24News.com, Minggu 08/08/2026.
Menurutnya Perusahaan saat ini masih berada pada tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sehingga kegiatan yang dilakukan ditujukan untuk penyelidikan dan penelitian guna mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral.
"Berdasarkan dokumen perizinan yang disampaikan perusahaan, PT MMS mengantongi IUP Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Wilayah IUP tersebut disebut memiliki luas sekitar 739 hektare, meliputi wilayah Gampong Subarang, Gampong Air Sialang Tengah, dan Gampong Lubuk Layu, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan," Jelasnya.
Perusahaan menegaskan bahwa luas wilayah izin tersebut tidak serta-merta berarti seluruh lahan akan dibuka atau digunakan untuk kegiatan fisik secara bersamaan.
Lanjutnya, kegiatan eksplorasi dilaksanakan secara bertahap berdasarkan kebutuhan teknis, hasil kajian geologi, kondisi lapangan, aksesibilitas, serta rencana kerja yang telah disusun. IUP Eksplorasi Bukan Izin Produksi
PT MMS menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi berbeda dengan kegiatan operasi produksi atau penambangan komersial.
Pada tahap eksplorasi, perusahaan melakukan berbagai kegiatan untuk memperoleh data mengenai kondisi geologi dan potensi mineralisasi, antara lain pemetaan, pengambilan sampel, survei geologi serta metode eksplorasi lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Data hasil eksplorasi selanjutnya menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap potensi sumber daya mineral. Apabila hasil eksplorasi menunjukkan adanya potensi yang dapat dikembangkan, perusahaan masih harus melalui tahapan kajian dan memenuhi berbagai persyaratan sebelum dapat mengajukan peningkatan ke tahap Operasi Produksi.
"Karena itu, kami atas nama PT MMS meminta masyarakat tidak menyamakan keberadaan IUP Eksplorasi dengan kegiatan penambangan produksi. Perusahaan Sebut Tetap Memiliki Sejumlah Kewajiban Sebagai pemegang IUP Eksplorasi, PT MMS menyatakan kegiatan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan hak untuk melakukan eksplorasi, tetapi juga disertai sejumlah kewajiban kepada negara," ungkapnya.
Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, pelaporan kegiatan, pemenuhan ketentuan teknis dan lingkungan, serta kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menyatakan pelaksanaan kegiatan eksplorasi harus mengacu pada rencana kerja dan anggaran biaya yang berlaku sesuai ketentuan.
Selain itu, aspek reklamasi menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan dalam kegiatan pertambangan. Perusahaan menyebut kewajiban reklamasi pada tahap eksplorasi menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
WIUP Tidak Sama dengan Kepemilikan Tanah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian PT MMS adalah pemahaman masyarakat mengenai status tanah yang berada di dalam wilayah IUP. Perusahaan menegaskan bahwa IUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan merupakan sertifikat hak atas tanah.
Dengan demikian, masuknya suatu bidang wilayah ke dalam peta WIUP tidak secara otomatis menjadikan tanah tersebut sebagai milik perusahaan. Hak masyarakat atas tanah tetap mengacu pada ketentuan hukum pertanahan.
Apabila terdapat kebutuhan penggunaan bidang tanah tertentu untuk kegiatan eksplorasi, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hak pihak yang memiliki atau menguasai tanah tersebut.
"Kami atas nama Perusahaan PT MMS menyatakan sangat menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjalankan kegiatan lapangan sesuai ketentuan hukum.tetap membagun Komunikasi dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat setempat," tegasnya.
Selain aspek teknis dan perizinan, PT MMS menyatakan berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui koordinasi, pertemuan dengan perangkat desa serta kegiatan Forum Group Discussion (FGD).
Menurut perusahaan, FGD menjadi salah satu ruang untuk menyampaikan informasi mengenai rencana kegiatan sekaligus menerima pertanyaan, masukan maupun kekhawatiran masyarakat.
Kami menyatakan dukungan masyarakat tidak seharusnya dibangun melalui tekanan, melainkan melalui keterbukaan informasi, komunikasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Perusahaan juga mengakui bahwa dalam proses komunikasi dapat muncul perbedaan pandangan maupun kekhawatiran dari masyarakat.
Hal tersebut, menurut perusahaan, merupakan bagian dari proses dialog yang perlu didengar dan menjadi bahan evaluasi. Tekankan Komitmen terhadap Lingkungan dan Masyarakat PT MMS menyatakan kegiatan eksplorasi harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Perusahaan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, memenuhi kewajiban kepada negara, melaksanakan eksplorasi secara bertahap, memperhatikan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta menghormati hak masyarakat atas tanah.
Perusahaan juga menyatakan akan terus membuka komunikasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Sekali lagi kami atas nama Perusahaan PT MMS berharap informasi mengenai kegiatan perusahaan dapat diperoleh berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta meminta semua pihak melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi mengenai kegiatan eksplorasi.
Namun demikian, berbagai pernyataan mengenai kepatuhan perizinan, pemenuhan kewajiban lingkungan, penggunaan lahan dan dokumen teknis perusahaan tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dari instansi berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi kami , keberhasilan kegiatan eksplorasi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga dengan kemampuan perusahaan menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab, menghormati masyarakat dan menjaga lingkungan di sekitar wilayah kegiatan," Tutup Artha Wijaya.
Laporan: Hartini
