Sempat Jadi Buronan DPO Kasus Penelantaran Anak Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langkat

Barsela24news.com

ACEH SELATAN – Setelah hampir 11 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terpidana kasus tindak pidana penelantaran anak akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (4/8/2026) di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjemput terpidana untuk dilakukan eksekusi badan dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang terus melakukan pencarian hingga buronan tersebut berhasil ditemukan.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum, khususnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO tersebut," ujar Roland dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026).

Roland menegaskan, Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga kepastian hukum tetap dapat ditegakkan.

Laporan: Hartini