Sengketa Lahan Beurandang Asan dengan PTPN IV Memasuki Tahap Hukum, LBH ANKARA Siapkan Somasi

Barsela24news.com
Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar saat menerima kuasa dari masyarakat berandang Asan. (Photo : ist)

Aceh Utara I Perselisihan lahan antara masyarakat Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dengan PTPN IV Regional 6 memasuki babak baru. Pemerintah gampong bersama masyarakat menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka klaim dan kelola.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menjadi langkah masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

Masyarakat menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa dan diklarifikasi secara menyeluruh, terutama menyangkut riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, batas-batas areal HGU, serta dokumen dan proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.

Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar, yang akrab disapa Azhar GRAM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mendampingi masyarakat Beurandang Asan.

Menurut Azhar, penunjukan LBH ANKARA bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.

Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana melayangkan somasi kepada PTPN IV Regional 6. Somasi tersebut nantinya akan memuat permintaan klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian terhadap aktivitas perusahaan yang menurut masyarakat berlangsung di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat.

Tim kuasa hukum akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan bukti yang dimiliki warga. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dasar hukum dari setiap tindakan yang akan ditempuh.

LBH ANKARA menyatakan, apabila somasi dan upaya penyelesaian secara persuasif tidak memperoleh titik temu, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Melalui jalur perdata, masyarakat nantinya dapat memperjuangkan hak dan kepentingan mereka sesuai dengan bukti yang dapat dibuktikan di persidangan. Termasuk kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terdapat kerugian yang secara hukum dapat dibuktikan.

Selain gugatan perdata, LBH ANKARA juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan terhadap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan objek sengketa
Langkah tersebut dapat berkaitan dengan aspek legalitas keputusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan maupun administrasi yang berkaitan dengan HGU yang menjadi objek perselisihan.

Namun, kuasa hukum menegaskan seluruh persoalan tersebut masih harus didalami berdasarkan dokumen resmi dan bukti yang sah. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum nantinya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga berwenang dan proses hukum.

LBH ANKARA juga tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Namun, langkah tersebut akan dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti yang cukup serta terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin mengambil langkah secara serampangan. Semua harus berdasarkan bukti, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Azhar.

Masyarakat Beurandang Asan bersama tim kuasa hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen pertanahan, batas-batas areal HGU, sejarah penguasaan lahan, serta riwayat administrasi pertanahan di kawasan Beurandang Asan.

Menurut masyarakat, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status dan batas lahan yang menjadi objek perselisihan.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menghadirkan solusi yang transparan dan berkeadilan sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di sisi lain, PTPN IV Regional 6 dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan terkait klaim masyarakat.
Bagi warga Beurandang Asan, penunjukan LBH ANKARA menjadi langkah untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari wilayah kelola masyarakat.

Mereka berharap proses hukum yang ditempuh nantinya dapat membuka secara terang status kepemilikan atau penguasaan lahan berdasarkan dokumen resmi, fakta lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Alman)