Sidang PS Sengketa Tanah 13.010 M2 Digelar Jum'at 31 Juli 2026 di Lokasi Desa Mertak

Barsela24news.com

Lombok Tengah NTB, 1 Agustus 2026 - Sidang Peninjauan Setempat atau PS ,  terkait sengketa tanah seluas lebih kurang 13.010 M2 dilaksanakan hari ini di lokasi objek sengketa, Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang PS ini merupakan bagian dari perkara Perbuatan Melawan Hukum nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya yang diajukan Santun bin Layap selaku ahli waris alm. Layap alias Amaq Sumur melalui Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner.

Tanah tersebut saat ini tercatat dalam SHM Nomor 1051 Desa Mertak seluas 19.010 M2 atas nama Yuliansyah Putra. Dalam gugatannya, ahli waris menyatakan telah menguasai dan menggarap tanah sejak tahun 1980 dan memiliki bukti SPPT PBB atas nama Amaq Sumur.

Pihak penggugat mendalilkan penerbitan SHM 1051 pada 12 September 2013 dan AJB 2014 dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan ahli waris. Total ada 17 pihak yang digugat, mulai dari makelar tanah, mantan Kepala Desa Mertak, Kepala Desa Sukadana, Notaris dan PPAT, pembeli pertama dan kedua, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui sidang PS, majelis hakim melihat langsung kondisi fisik tanah, batas-batas, serta bukti penguasaan di lapangan sebagai penguatan alat bukti.

Santun bin Layap menyampaikan tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya. "Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeserpun. Kami hanya minta keadilan," ujarnya.

Kuasa hukum Lalu Erwin Juniardi, S.H. menegaskan pentingnya memberantas praktik mafia tanah. "Intinya lawan dan brantas mafia tanah jangan biarkan mafia tanah bebas dari jeratan hukum. Karena hukum dan keadilan adalah panglima tertinggi negara jangan kalah dengan mafia tanah," ujarnya.

Senada, Sonny Pangeran BT., S.H., M.H. menambahkan perkara ini menyangkut perlindungan hukum masyarakat di wilayah KEK Mandalika. "Kami berharap proses persidangan berjalan terbuka dan berdasarkan fakta hukum," jelasnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Praya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (BR)