Barsela24news.com | Meulaboh, 1 September 2026 - Barisan Rakyat Aceh (BARA) melayangkan sindiran keras kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) Provinsi Aceh dan BSI Cabang Meulaboh yang dinilai lalai atau sengaja menghindar dari kewajiban hukum membayar zakat ke Baitul Mal, sebagaimana diatur tegas dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal. BARA menyebut sikap BSI ini sebagai bentuk "syariah setengah hati" yang mencoreng nama besar yang mereka sandang sendiri.
"Namanya 'Bank Syariah', tapi urusan zakat saja mangkir. Ironis, sebuah bank yang berjualan produk syariah, mengklaim diri sesuai tuntunan Islam, justru pura-pura lupa pada salah satu rukun Islam yang paling konkret: zakat. Dan ini bukan cuma satu kantor, baik BSI Provinsi Aceh maupun BSI Cabang Meulaboh, dua-duanya sama saja, sama-sama mangkir," sindir Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden alias Molen, Selasa (1/9/2026).
Molen menilai ada kejanggalan besar dalam pola bisnis BSI di Aceh, baik di level BSI Provinsi Aceh maupun BSI Cabang Meulaboh. Di satu sisi, kata dia, BSI agresif memperluas jaringan dan menggenggam pangsa pasar syariah terbesar di provinsi berstatus otonomi khusus itu. Namun di sisi lain, kewajiban zakat yang justru menjadi konsekuensi hukum atas keberadaan mereka di Aceh, seolah sengaja dilewatkan dan itu terjadi di kedua level tersebut, tanpa terkecuali.
"Kalau soal ekspansi cabang dan mengejar nasabah, BSI paling gesit. Tapi begitu ditanya soal setor zakat ke Baitul Mal, tiba-tiba lambat, tiba-tiba diam. Ini bukan lupa, ini pilihan," tegasnya.
Secara hukum, BARA menegaskan posisi BSI baik BSI Provinsi Aceh maupun BSI Cabang Meulaboh , berada di atas dasar yang jelas dan tidak bisa ditawar. Pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, secara eksplisit mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh — tanpa memandang status BUMN, BUMD, atau swasta — untuk menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal. Ketentuan itu turut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur teknis pelaksanaannya.
"Ini bukan imbauan moral, ini perintah qanun. Kalau BSI beroperasi dan meraup untung di Aceh baik itu BSI Provinsi Aceh maupun BSI Cabang Meulaboh , mereka tunduk pada hukum Aceh, titik. Tidak ada ruang untuk 'kebijakan pusat' sebagai alasan mangkir dari kewajiban daerah," ujar Molen.
Sebagai pembanding telak, Molen menyodorkan contoh Bank Aceh Syariah yang selama ini konsisten dan tanpa banyak drama menyalurkan zakat ke Baitul Mal Aceh. Baginya, ini membuktikan kewajiban tersebut sama sekali bukan sesuatu yang berat atau rumit untuk dijalankan kecuali memang tidak ada kemauan.
"Bank daerah saja bisa taat. Masa bank pelat merah nasional yang mengklaim syariah malah kalah taat dari bank daerah? Kalau begini terus, jangan-jangan label 'syariah' di BSI itu cuma strategi marketing," sindirnya tajam.
BARA kemudian menyampaikan tiga tuntutan resmi:
• BSI Provinsi Aceh dan BSI Cabang Meulaboh wajib segera menyalurkan zakatnya ke Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota, sesuai kewajiban dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
• BSI meniru langkah Bank Aceh Syariah, yang telah membuktikan kepatuhan terhadap qanun bukan hal mustahil dilakukan oleh institusi perbankan syariah mana pun di Aceh.
• Baitul Mal Aceh dan Pemerintah Aceh segera melakukan audit kepatuhan zakat terhadap seluruh badan usaha yang beroperasi di Aceh, khususnya BUMN perbankan syariah, dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran atas kewajiban qanun.
BARA menegaskan akan terus mengawal dan mempersempit ruang bagi BSI baik BSI Provinsi Aceh maupun BSI Cabang Meulaboh , untuk berkelit dari kewajiban ini, serta tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas apabila tidak ada itikad baik dari kedua entitas tersebut dalam waktu dekat.
(Redaksi)
