Sumbawa NTB, 31 Agustus 2026 - Dalam beberapa bulan terakhir MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa menerima banyak laporan dan keluhan dari pelaku usaha kayu lokal. Mereka merasa dipinggirkan karena adanya dugaan praktik tidak sehat dalam perdagangan kayu.
Yang paling disoroti adalah maraknya peredaran dan pengiriman kayu rimba jenis Cala Bai dalam volume besar hampir setiap hari keluar daerah. Ironisnya, di saat pengusaha lokal sedang berupaya menyesuaikan diri dengan aturan dan prosedur legal, justru muncul indikasi adanya "permainan" yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan menggunakan jaringan distribusi yang masif.
Sahruddin Sandy LB, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa menyatakan sikap:
"Kami sangat tidak yakin dan merasa ini tidak adil dalam kacamata ormas pemantau. Ketika pengusaha kecil disuruh tertib administrasi, bayar pajak, urus dokumen, tapi di sisi lain ada pihak yang diduga bebas mengirim kayu Cala Bai dalam jumlah besar ke luar kota tanpa kontrol yang jelas. Ini pembunuhan pelan-pelan terhadap ekonomi rakyat."
Lebih lanjut, kami melihat dampak dari aktivitas ini tidak hanya di bidang ekonomi. Pengambilan kayu secara masif dan tidak terkontrol berpotensi merusak tata air, memicu banjir, kekeringan, tanah longsor, dan perubahan cuaca mikro di Sumbawa, Dompu dan wilayah NTB pada umumnya. Kerusakan hutan hari ini adalah utang yang akan dibayar oleh anak cucu kita.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kami menduga kuat ada keterlibatan perusahaan tertentu dalam rantai distribusi ini. Salah satu nama yang muncul dalam laporan masyarakat adalah CV. DLD yang diduga melakukan pengiriman besar ke luar kota.
"Inti nya APH harus dapat berperan aktif dalam tegak lurus menjalankan amanah konstitusi pada pebisnis kayu Cala Bai di Dompu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara hadir untuk melindungi hutan, melindungi pengusaha kecil lokal, dan melindungi masa depan anak cucu kita di Sumbawa, Dompu dan NTB. Kalau hari ini dibiarkan, besok kita yang akan merasakan banjir, kekeringan, dan kerusakan alam. Karena itu kami minta APH bertindak sekarang, bukan setelah semuanya habis." Ujar Sandy
Kami menegaskan, jika benar terjadi praktik illegal logging maka ini adalah kejahatan luar biasa. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan alam dirusak. Karena itu efek jerah harus diberikan agar tidak ada lagi pihak yang berani mempermainkan sumber daya alam demi keuntungan pribadi.
DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA AGAR MENJADI EFEK JERAH:
1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 12: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembalakan kayu tanpa izin. Pasal 78 ayat 1: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000, untuk kegiatan yang dilakukan secara terorganisir. Pasal 78 ayat 2: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000, untuk pembalakan tanpa izin.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
Pasal 50 ayat 3 huruf e: Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sah.
Pasal 78 ayat 5: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP UU No. 1 Tahun 2023
Pasal 523 ayat 1 KUHP Baru: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp150.000.000.
Pasal 604 KUHP Baru: Setiap orang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200.000.000.
Kami juga mengingatkan, selain pidana badan dan denda, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan, pencabutan izin usaha, dan kewajiban membayar ganti rugi pemulihan hutan sesuai Pasal 89 UU P3H.
TUNTUTAN KAMI KEPADA NEGARA:
1. Meminta APH, Polda NTB, Kejaksaan, Dinas Kehutanan NTB, dan Gakkum KLHK untuk segera membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan, pemantauan lapangan, dan audit dokumen legalitas kayu Cala Bai yang keluar masuk Sumbawa dan Dompu.
2. Menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan yang diduga tidak memiliki dokumen sah, termasuk CV. DLD, sampai ada kejelasan hukum. Lakukan penyitaan jika ditemukan bukti.
3. Menindak tegas semua pihak, baik pelaku lapangan, penadah, maupun oknum yang membekingi. Tidak boleh ada tebang pilih.
4. Melibatkan Ormas Pemantau dan masyarakat lokal dalam pengawasan. Keterbukaan informasi adalah kunci agar praktik ini tidak kembali terulang.
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan APH, tetapi kami juga akan bersuara keras jika hukum diabaikan.
Hutan adalah paru-paru NTB. Jika hutannya rusak maka ekonomi, pertanian, dan kehidupan masyarakat juga akan ikut rusak. Jangan korbankan masa depan demi keuntungan sesaat. (BR)
