Anomali Belanja OPD NTB Tembus Rp10 Miliar Lebih, Inspektorat Dituntut Buka Temuan Secara Transparan

Barsela24news.com

Mataram NTB, 26 Oktober 2026 — Temuan kelebihan belanja pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih dari Rp10 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah. Di tengah polemik penghapusan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp120 miliar, publik kini menunggu keterbukaan mengenai belanja organisasi perangkat daerah (OPD).

Inspektur NTB, Budi Herman, mengungkapkan bahwa Inspektorat rutin melakukan audit dan reviu terhadap belanja OPD. Ia menyebut kelebihan belanja yang tercatat dalam LHP BPK tersebut masih dalam proses pengembalian oleh OPD terkait.

Artinya, pengawasan anggaran tidak hanya menyangkut Pokir DPRD. Belanja eksekutif, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset pemerintah juga harus diperiksa dengan standar yang sama.

Sorotan terhadap belanja OPD menguat setelah Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, meminta Pemprov membuka hasil evaluasi anggaran kepada publik. Ia menegaskan bahwa upaya pembenahan harus menyasar eksekutif maupun legislatif secara adil.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, mempertanyakan indikator yang digunakan untuk menetapkan suatu anggaran sebagai anomali. Ia juga menyoroti kewenangan eksekutif dalam pengisian item anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Perbedaan pandangan tersebut semestinya dijawab melalui data, dokumen pemeriksaan, dan penjelasan mengenai dasar penilaian. Istilah anomali tidak boleh menjadi tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh digunakan secara selektif untuk menghindari pemeriksaan terhadap pos anggaran lainnya.

Salah satu persoalan yang disinggung Inspektorat ialah tiga unit pabrik pakan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB yang mangkrak dan telah memasuki tahap somasi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas belanja aset dan pembangunan fasilitas pemerintah: berapa nilai anggaran yang telah dikeluarkan, apa penyebab fasilitas tersebut tidak berfungsi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana rencana penyelesaiannya?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, bukan dugaan atau kesimpulan sepihak.

Pembenahan tata kelola keuangan daerah membutuhkan transparansi mengenai nilai temuan, OPD terkait, rekomendasi pemeriksaan, jumlah yang telah dikembalikan, serta sisa kewajiban pengembalian apabila masih ada.

Landasan pengawasan antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Inspektorat NTB perlu memastikan seluruh rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti. Pemprov juga perlu menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan akses informasi dan kerahasiaan pemeriksaan yang berlaku.

Uang daerah harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Jika pembenahan anggaran benar-benar menjadi komitmen bersama, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu kelompok atau sumber usulan. 

Setiap rupiah anggaran harus dapat dijelaskan manfaat, dasar penganggaran, dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat NTB. (Tim/Red)