Mataram NTB, 26 Oktober 2026 — Rapat paripurna pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2027 ditunda hingga 12 November 2026. Penundaan ini memunculkan perhatian publik setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan keterangan berbeda mengenai keabsahan administrasi penandatanganan dokumen.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan rapat belum dapat dilanjutkan karena nota keuangan belum ditandatangani gubernur secara fisik. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat itu sedang berada di Turki.
Sementara itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa gubernur telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik atau tanda tangan elektronik (TTE).
Perbedaan keterangan ini menjadi persoalan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan mengenai prosedur pembahasan anggaran daerah.
Penundaan paripurna tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai tanda tangan basah atau elektronik. Hal yang lebih penting ialah memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan hukum, memiliki keabsahan administratif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD dan Pemprov NTB perlu menjelaskan dasar regulasi yang menjadi rujukan masing-masing, termasuk apakah dokumen elektronik tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku untuk tahapan pembahasan APBD.
Keterbukaan ini penting karena APBD bukan sekadar dokumen birokrasi, melainkan instrumen utama untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan.
Pemprov NTB menyebut penjadwalan ulang turut mempertimbangkan agenda reses DPRD. Sementara itu, persetujuan bersama APBD 2027 ditargetkan paling lambat 30 November 2026.
Dengan jadwal paripurna baru pada 12 November, DPRD dan pemerintah daerah memiliki waktu sekitar 18 hari untuk menyelesaikan tahapan menuju persetujuan bersama.
Karena itu, kedua lembaga perlu memastikan penundaan tidak menghambat pembahasan substansi anggaran, terutama penentuan prioritas belanja dan program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian: dasar hukum penggunaan tanda tangan elektronik, kepastian kelengkapan dokumen APBD, serta jaminan bahwa seluruh tahapan pembahasan tetap sesuai jadwal dan peraturan perundang-undangan.
DPRD sebagai lembaga legislatif dan Pemprov sebagai pelaksana pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepastian prosedur sekaligus memastikan anggaran disusun secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian kapan APBD 2027 disahkan. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah anggaran tersebut disusun secara realistis, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan warga NTB. (Tim/Red)
