ACEH BARAT — Kinerja sejumlah anggota Tuha Peut Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, mulai dipertanyakan masyarakat. Mereka dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, sementara berbagai persoalan terkait aset dan pengelolaan pemerintahan gampong disebut terus bermunculan.
Sejumlah warga bahkan menyebut keberadaan sebagian Tuha Peut seperti “ada tetapi tidak ada”. Kritik tersebut muncul karena masyarakat menilai fungsi pengawasan terhadap pemerintahan gampong belum berjalan maksimal.
Persoalan yang disorot antara lain dugaan hilangnya sejumlah aset gampong dan aset dusun, dugaan program fiktif, persoalan dana sosial/fardhu kifayah, hingga dugaan rangkap jabatan yang disebut belum mendapatkan tindak lanjut.
Seorang tokoh masyarakat Gampong Rundeng berinisial R mengatakan, Tuha Peut seharusnya memahami secara jelas tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang memiliki fungsi penting dalam pemerintahan gampong.
«“Mereka seperti tidak tahu peran dan fungsinya sendiri. Banyak program yang dipertanyakan dan aset desa bahkan aset dusun yang diduga hilang atau dikuasai oknum aparatur, tetapi tidak ditindaklanjuti,” ujar R.»
Menurutnya, masyarakat membutuhkan lembaga Tuha Peut yang berani menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan kepentingan warga.
Ia juga menyoroti pola pertemuan di tingkat gampong yang menurutnya belum sepenuhnya melibatkan tokoh masyarakat maupun pemuda yang dianggap memahami aturan dan memiliki solusi terhadap berbagai persoalan desa.
R menilai, jika dugaan persoalan pengelolaan keuangan maupun aset benar terjadi, maka harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas, bukan justru dibiarkan berlarut-larut.
PEMUDA: JANGAN HANYA TERIMA GAJI, FUNGSI PENGAWASAN HARUS DIJALANKAN
Kritik serupa disampaikan Ahhadda, salah seorang pemuda dari Dusun III Gampong Rundeng.
Ia mempertanyakan fungsi Tuha Peut yang selama ini menerima hak dari pemerintah, tetapi menurutnya belum menunjukkan kinerja pengawasan yang maksimal.
«“Mereka selama ini sudah menerima gaji dari pemerintah, tetapi tugas dan fungsi Tuha Peut justru dipertanyakan. Di grup desa sering kami sampaikan bukti dan mempertanyakan berbagai persoalan,” kata Ahhadda.»
Menurutnya, sejumlah persoalan yang pernah dipertanyakan warga antara lain dugaan permainan dana desa, dana fardhu kifayah dusun, persoalan tanah desa yang disebut akan digunakan sebagai lokasi makam desa, serta sejumlah hibah untuk gampong atau dusun yang menurut warga belum jelas keberadaan dan pertanggungjawabannya.
Ahhadda mengaku sejumlah warga telah menyampaikan keluhan dan bukti kepadanya. Informasi tersebut kemudian disampaikannya melalui grup komunikasi desa agar dapat diketahui dan ditanggapi secara terbuka.
«“Kalau memang tidak memahami fungsi dan peran Tuha Peut, lebih baik mundur. Jangan hanya hak atau gajinya yang diambil, sementara persoalan dan aset milik desa yang dipertanyakan justru dibiarkan,” tegasnya.»
Ia menambahkan, apabila memang terdapat bukti mengenai penggelapan atau penyalahgunaan aset maupun uang desa, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Sorotan masyarakat tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, aset, laporan keuangan, serta keterangan para pihak terkait.
Jika benar terdapat aset gampong atau dusun yang hilang, maka perlu dijelaskan jenis aset, asal-usul aset, nilai aset, siapa yang menguasai, kapan terakhir tercatat, serta bagaimana status pertanggungjawabannya.
Begitu pula terhadap dugaan program fiktif, penggunaan dana sosial, hibah, maupun dugaan rangkap jabatan. Semua tuduhan harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta agar tidak menjadi fitnah.
Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan Tuha Peut telah dijalankan dan apa langkah yang telah dilakukan ketika muncul laporan mengenai dugaan penyimpangan.
(Muhammad Fawazul Alwi)
