KOMISI III DPR SETUJUI SUYUDI ARIO BAYU SEBAGAI CALON KAPOLRI, TINGGAL TUNGGU PARIPURNA

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta — Jalan Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu menuju kursi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memasuki tahap penting. Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan itu diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota secara langsung dalam rapat.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.

Seluruh anggota yang hadir kemudian menyatakan setuju.

Dengan keputusan tersebut, tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Namun, proses pergantian Kapolri belum berhenti.

Hasil persetujuan Komisi III selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada tahap berikutnya.

BERMULA DARI SURAT PRESIDEN

Proses pencalonan Suyudi berlangsung setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Surpres itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

SUYUDI PAPARKAN ARAH POLRI

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah kepolisian ke depan.

Ia mengaitkan tugas Polri dengan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Namun, Suyudi menegaskan bahwa keterkaitan tersebut tidak berarti Polri mengambil alih kewenangan kementerian maupun lembaga negara lain.

Menurutnya, Polri tetap harus bekerja dalam koridor tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu gambaran arah kepemimpinan Polri yang disampaikan Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI.

Kini, setelah mendapatkan persetujuan Komisi III secara aklamasi, proses pencalonan Suyudi memasuki tahap berikutnya.

Keputusan final di lingkungan DPR masih menunggu Rapat Paripurna.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, proses selanjutnya akan menentukan pengangkatan Suyudi Ario Bayu sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo. (Red)