JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali membuka ruang pertanyaan besar tentang standar pembuktian dan verifikasi syarat calon pejabat publik di Indonesia.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Fakta tersebut secara resmi tercantum dalam keterangan MK. Namun pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
BUKAN SOAL GIBRAN SEMATA, TAPI SOAL STANDAR VERIFIKASI
Di sinilah persoalan menjadi lebih besar.
Syarat pendidikan bukan sekadar formalitas administratif. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Pertanyaan publik kemudian sederhana:
Jika dokumen yang menjadi dasar untuk membuktikan syarat tersebut tidak ditemukan dalam persidangan, bagaimana proses verifikasi pencalonan ketika itu dilakukan?
Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa Gibran secara otomatis tidak memenuhi syarat. Justru sebaliknya, putusan MK menunjukkan adanya persoalan pembuktian dokumen yang layak dijelaskan secara terbuka.
MK mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Keterangan dari pejabat pendidikan yang hadir di persidangan juga menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.
MK TIDAK MENDISKUALIFIKASI, LALU SIAPA YANG HARUS MENJAWAB?
Putusan MK mempunyai dua sisi yang harus dibaca secara utuh.
Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan.
Di sisi lain, MK menyatakan perkara yang diajukan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, MK menilai dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut diajukan dalam rezim PHPU, sementara Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Artinya, putusan ini bukan putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki pendidikan setara SMA.
Namun juga tidak tepat apabila fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti dokumen tersebut diabaikan.
Di sinilah publik berhak meminta penjelasan lebih lanjut.
KPU JUGA PERLU MEMBUKA PROSES VERIFIKASINYA
Sebelumnya, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran pada 2023 dan menyatakan dokumen tersebut memenuhi syarat. KPU juga merujuk pada aturan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Tetapi setelah putusan MK, muncul pertanyaan yang tidak bisa berhenti hanya di ruang sidang:
Dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut? Siapa yang melakukan verifikasi? Dokumen apa yang diperiksa saat verifikasi? Apakah dokumen asli pernah tersedia dan diperiksa?
Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban administratif jika kemudian dokumen pendukung tersebut tidak ditemukan dalam proses persidangan?
Ini bukan sekadar persoalan satu nama.
Ini menyangkut kredibilitas sistem verifikasi calon presiden dan wakil presiden.
JANGAN BIARKAN PUTUSAN BERHENTI SEBAGAI POLEMIK
Putusan MK tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran. Karena itu, pemberitaan yang menyatakan “MK mendiskualifikasi Gibran” jelas tidak sesuai dengan putusan.
Tetapi sebaliknya, menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk mengatakan bahwa tidak ada persoalan sama sekali juga tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan.
MK sendiri secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Maka pertanyaan berikutnya justru menjadi semakin penting:
Jika MK tidak menemukan bukti tersebut, siapa yang harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar verifikasi persyaratan pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung?
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan dokumen, prosedur, kronologi, dan pertanggungjawaban administratif yang transparan.
Sebab persoalan ini bukan hanya tentang Gibran Rakabuming Raka.
Ini tentang satu prinsip sederhana dalam negara hukum:
Ketika seseorang hendak menduduki jabatan publik tertinggi, setiap persyaratan harus dapat diverifikasi, setiap dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap proses harus dapat dijelaskan kepada rakyat.
Putusan MK mungkin telah menutup satu pintu sengketa melalui mekanisme PHPU.
Tetapi pertanyaan publik mengenai bagaimana proses verifikasi syarat pendidikan itu berlangsung masih membutuhkan jawaban yang terang.
Redaksi
