REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI'I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Barsela24news.com
Ketua DPC FSBSI Kota/Kabupaten Bima, Aris Munandar Pakpahan. Foto: (Ist)

BIMA – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Kota/Kabupaten Bima mengambil langkah hukum agresif dengan melayangkan Surat Somasi (Teguran Hukum) kepada Yayasan Alminhajussalaf Al-Islamy yang menaungi Pondok Pesantren Imam Safi'i Kota Bima. Langkah ini diambil demi mengeksekusi hak pesangon dan penghargaan masa kerja 4 (empat) mantan guru senilai Rp118.960.000 berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pernyataan bersikap ini disampaikan langsung secara resmi oleh Ketua DPC FSBSI Kota/Kabupaten Bima, Aris Munandar Pakpahan, yang saat ini juga telah resmi dimandatkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) KSBSI sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bung Aris menegaskan bahwa status hukum perkara ini sudah final di tingkat Mahkamah Agung, sehingga tidak ada lagi ruang untuk menunda-nunda pembayaran hak buruh. Janji-janji lisan di media harus segera diwujudkan dalam bentuk realisasi pembayaran nyata.

Dugaan Pelanggaran Berat Oknum PNS: Masuk Kepengurusan Inti Yayasan Swasta
Selain mengawal hak finansial para guru, Bung Aris Munandar Pakpahan membongkar temuan krusial yang dinilai sebagai skandal administrasi negara di dalam tubuh Ponpes Imam Safi'i Kota Bima. DPC FSBSI Bima menemukan bukti otentik dan menduga kuat adanya keterlibatan beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang menduduki jabatan struktural di kepengurusan inti yayasan swasta tersebut.

Bung Aris menyatakan dengan tegas bahwa tindakan para oknum PNS ini bukan lagi sekadar khilaf administrasi, melainkan sebuah Pelanggaran Berat terhadap kode etik, disiplin, dan sumpah jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PNS digaji oleh uang rakyat melalui APBD atau APBN untuk melayani publik secara netral dan profesional, bukan untuk sibuk mengurus kepengurusan inti di yayasan swasta, apalagi sampai terlibat dalam pusaran konflik ketenagakerjaan yang menzalimi hak-hak guru. Ini adalah pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang ASN. Kami tidak akan menoleransi praktek rangkap jabatan ilegal semacam ini!" tegas Bung Aris Munandar Pakpahan dalam rilis resminya.

Seret ke Ranah Hukum: Laporan Resmi ke BKN, Kemendagri, dan Polda NTB
Sebagai bentuk komitmen total dalam menegakkan supremasi hukum di NTB, Korwil KSBSI NTB sekaligus Ketua DPC FSBSI Bima ini memastikan pergerakan hukum akan dilakukan secara masif dan simultan.

Dalam waktu dekat, Bung Aris akan memimpin langsung pelaporan resmi secara kelembagaan ke pusat dan daerah:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) & Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Untuk mendesak dijatuhkannya sanksi pemecatan atau sanksi disiplin berat lainnya terhadap oknum-oknum PNS tersebut karena telah melanggar larangan rangkap jabatan dan mengabaikan integritas profesi.
2. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB): Untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan (conflict of interest), atau indikasi tindak pidana lain yang mengalir dari keterlibatan oknum PNS dalam operasional eksekutif yayasan tersebut.

"Somasi sudah kami luncurkan. Jika pihak yayasan tetap bebal dan tidak menyelesaikan pembayaran dalam tenggat waktu yang ditentukan, kami pastikan gerbong hukum permohonan Eksekusi Riil di Pengadilan Hubungan Industrial dan laporan khusus mengenai pelanggaran berat para oknum PNS ini ke BKN, Kemendagri, serta Polda NTB akan meluncur bersamaan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan terang benderang!" tutup Bung Aris. (BR)