Barsela24news - Aceh | Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik jual beli rumah dhuafa yang terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Isu ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial selama sepekan terakhir.
Pemerhati sosial dari Aceh Utara, Reza Angkasah, menyatakan bahwa kasus dugaan jual beli rumah dhuafa di Kabupaten Bireuen dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia rumah subsidi yang diduga telah lama bercokol di berbagai wilayah di Provinsi Aceh.
“Praktik ini sudah seperti rahasia umum. Ada indikasi kuat bahwa rumah dhuafa yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, malah dijual-belikan kepada pihak yang tidak berhak. Ini sangat meresahkan dan mencoreng citra pemerintah, khususnya di era kepemimpinan H. Muzakir Manaf (Mualem)," ujar Reza kepada media, lewat siaran pers, pada Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan bahwa keberanian Pemerintah Aceh untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum layak diapresiasi, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyimpangan dan praktik mafia anggaran di instansi pemerintahan.
Namun demikian, Reza juga mendesak agar langkah hukum tersebut tidak berhenti pada kasus di Bireuen saja. Ia meminta agar Gubernur Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkungan Dinas Perkim, termasuk dinas-dinas lainnya yang mengelola bantuan sosial.
“Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar ada efek jera dan pembenahan birokrasi. Jangan sampai rumah untuk rakyat miskin malah menjadi ladang bisnis oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Reza berharap kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas dalam menangani kasus ini demi keadilan sosial dan integritas pemerintahan di Aceh.
Laporan: Alman