Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Polri Dilibatkan Lindungi Jaksa

Barsela24news.com

Presiden Prabowo Subianto.


Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa jaksa kini mendapatkan perlindungan langsung dari negara, termasuk dari TNI dan Polri, dalam menjalankan tugasnya.

Perpres tersebut diteken pada Rabu, 21 Mei 2025, dan menjadi bentuk dukungan negara dalam memperkuat lembaga kejaksaan yang kerap dihadapkan pada tekanan, ancaman, hingga intimidasi.

"Jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda saat menjalankan tugasnya," demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut.

Tak hanya untuk jaksa, perlindungan juga mencakup anggota keluarga mereka, seperti yang diatur dalam Pasal 5. Anggota keluarga yang dimaksud meliputi keluarga inti hingga kerabat dalam hubungan darah sampai derajat ketiga serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan jaksa.

Perlindungan ini meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lainnya sesuai kondisi dan kebutuhan

Uniknya, Perpres ini juga melibatkan TNI dalam upaya perlindungan terhadap jaksa, terutama dalam konteks yang bersifat strategis dan menyangkut kedaulatan negara.

TNI bertugas memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel saat jaksa menjalankan tugas, bantuan sesuai kondisi strategis tertentu.

Namun, berbeda dengan Polri, TNI tidak memberikan perlindungan kepada keluarga jaksa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8.

Penjabaran teknis mengenai pelaksanaan perlindungan oleh TNI akan diatur lebih lanjut bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Perpres ini datang di tengah meningkatnya peran jaksa dalam pemberantasan korupsi, mafia hukum, dan kejahatan terorganisir lainnya. Dengan adanya perlindungan negara, para jaksa diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan bebas dari tekanan eksternal.

Langkah ini juga memperkuat posisi kejaksaan sebagai penegak hukum yang independen dan memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tak akan mentolerir ancaman terhadap aparat penegak hukum. (*)