BP3MI Gagalkan Pengiriman 18 Calon PMI Ilegal Asal NTB dan Jabar ke Arab Saudi, Modus Gunakan Visa Ziarah

Barsela24news.com

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menemui 18 calon pekerja migran ke Arab Saudi secara ilegal dari penampungan PT Dasa Nugraha Utama, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (4/7/2025).


Jakarta,- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman 18 perempuan calon pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

Para korban diamankan dalam penggerebekan di rumah penampungan milik PT Dasa Nugraha Utama (DSU) yang berlokasi di Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa para calon PMI ini rencananya akan dikirim ke Arab Saudi secara nonprosedural, tanpa kelengkapan dokumen resmi.

“Seluruh calon pekerja ini tidak mengantongi surat rekomendasi dari kepala desa dan akan diberangkatkan menggunakan visa ziarah, bukan visa kerja,” ujar Karding saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 4 Juli 2025.

Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, serta uang saku Rp 2–2,5 juta selama berada di penampungan.


Menurut Karding, janji-janji manis itu membuat para korban tergiur meskipun mereka sadar tidak memiliki dokumen resmi.

Padahal, PT DSU telah resmi tidak beroperasi sejak 2016.

Karding menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen negara dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga menyoroti pentingnya mempersempit ruang gerak para pelaku dan calo yang kerap memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.

“Kami harap langkah ini bisa menyelamatkan lebih banyak warga dari jeratan TPPO,” pungkasnya. (**)