GerPALA Mensinyalir Ada Indikasi Cacat Hukum dalam Perizinan PT ALIS

Barsela24news.com

Koordinator GerPALA Fadhli Irman. (Dok. Tim GerPALA)


Tapaktuan,- Menggunakan dalih telah memiliki izin budidaya dan izin land clearing tanpa adanya hak guna usaha (HGU) terlebih dahulu adalah salah satu bukti bahwa ada persoalan serius yang dilakukan oleh PT Aceh Lestari Indosawita(PT Alis).

Hal itu disampaikan Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Rabu 9 Juli 2025 menanggapi pernyataan Dirut PT ALIS, Hendi.

"Poin yang dapat kita ambil dari pernyataan Dirut PT Alis di beberapa media bahwa secara langsung membenarkan bahwa PT Alis telah menggarap 40 ha dari 1.367,547 Ha lahan tersebut dengan dalih sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan izin Land Clearing (LC), padahal izin HGU saja dikhabarkan belum ada," ungkapnya.

Menurut  Fadhli Irman, pernyataan tersebut semakin memperkuat bahwa adanya indikasi permainan dalam perizinan, pasalnya syarat memperoleh IUP-Budidaya itu sendiri adalah HGU. Bahkan pernyataan itu juga memperjelas bahwa PT ALIS sudah melakukan penggarapan walaupun izin HGU belum dikeluarkan.

Lanjut Irman, HGU merupakan dasar hukum kepemilikan dan penguasaan lahan yang sah, sehingga menjadi persyaratan untuk kegiatan usaha perkebunan. Kegiatan perkebunan tanpa HGU dianggap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah secara hukum. 

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, izin budidaya dan land clearing baru bisa diproses setelah pemegang hak atas tanah memiliki HGU. Dalam pengurusan izin adalah HGU terlebih dahulu. Setelah HGU terbit, baru bisa diurus izin budidaya dan land clearing, tegasnya. 

tentunya jadi pertanyaan bagi kita semua bagaimana mungkin sebuah perusahaan perkebunan mengantongi IUP-B dan izin land clearing (LC) jika belum memiliki HGU, disini kita melihat adanya indikasi cacat hukum secara perizinan dan bisa saja ada permainan yang melibatkan pihak tertentu. Sehingga kita meminta pihak penegak hukum untuk membongkar semua indikasi praktek culas itu," tegasnya.

Irman menjelaskan, salah satu syarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 tahun 2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Permentan ini mengakomodir putusan MK nomor 138 tahun 2015 mengenai pengujian UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014. Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 ini menegaskan kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Tentunya sangat ironis, jika status penguasaan lahan berupa HGU saja belum dikantongi, lalu menyatakan sudah mengantongi IUP B dan izin land clearing. Tentunya ada kejanggalan dalam persoalan ini yang patut dipertanyakan oleh publik," sebutnya.

Fadhli Irman meyakini bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo praktek-praktek pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan sawit seperti ini tidak dibenarkan, bahkan Presiden Prabowo sudah membentuk Satgas Garuda untuk menggelar operasi penertiban kebun sawit ilegal. 

Jangan sampai ada permainan yang melanggar aturan dan merugikan negara dan masyarakat, untuk itu kita meminta Aparat Penegak Hukum(APH) bertindak tegas dan membongkar persoalan ini secara tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Laporan: Hartini