Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Barsela24news.com



Jakarta,- Kejaksaaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keempat orang itu ditetapkan tersangka usai memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Keempat tersangka itu ialah Sri Wahyuningsih (SW/Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (MUL/Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (JT/Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem), dan Ibrahim Arief (IBAM/Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan, sebanyak tiga tersangka telah ditahan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim. Sementara satu orang lagi, Jurist Tan, belum ditahan karena masih di luar negeri.
 
"Penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Abdul Qohar,  Selasa, 15 Juli 2025.

Mereka dinilai bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop chromebook sebanyak 1,2 juta unit. Laptop tersebut ditujukan untuk anak-anak sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Sementara akses internet belum merata di wilayah tersebut.

"Tujuan untuk siswa sekolah tidak tercapai karena operating system (OS) chrome banyak kelemahan untuk 3T," kata Abdul Qohar.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)