Jakarta,- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan Polri atas keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi penjualan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Sehingga Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil. “Kami minta Kemendagri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi,” kata Khozin, Jumat (18/7/2025).
“Ini pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Kasus ini berawal dari laporan orangtua yang merasa ditipu soal adopsi anak melalui media sosial Facebook.
Para pelaku menjual dengan harga belasan juta di mana ibu kandung bayi-bayi tersebut mendapat uang Rp11-Rp16 juta. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai Dukcapil setempat.
Menurut Khozin, kasus itu bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri dari dokumen Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga paspor.
“Keterlibatan oknum Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita,” jelas Khozin.
Oleh karenanya, anggota Komisi yang membidangi urusan kependudukan itu meminta Kemendagri untuk segera memetakan masalah ini. Khozin mengatakan penelusuran tuntas perlu dilakukan agar tidak memunculkan persoalan yang kembali terulang.
“Kemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data adminduk, tapi mengapa masih ada celah terjadi tindakan pemalsuan dokumen?” tukasnya.
Adapun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengecek dugaan keterlibatan oknum Disdukcapil dalam kasus sindikat perdagangan bayi. Ia juga mempersilahkan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas.
Meski begitu, Tito mengaku belum mendapat informasi detail keterlibatan oknum Disdukcapil. Namun mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa Disdukcapil berada di pengawasan masing-masing kepala daerah.
Terkait hal ini, Khozin mendesak Kemendagri untuk meningkatkan mekanisme pengawasan di berbagai tingkatan Dukcapil. Ia mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut dianggap masalah biasa.
Khozin juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di internal Dukcapil yang berpotensi membuka ruang manipulasi dokumen lebih banyak lagi. “Ini soal keamanan di internal Dukcapil yang rapuh, masih ada ruang manipulasi dokumen,” pungkas Khozin. (*)