Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat tim penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan Selasa 29/07/2025.yang di selenggarakan ruang Vidcon Lt 2 Gedung B Kantor Bupati setempat.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria secara damai dan adil.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Selatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Kamarsyah, S.Sos, dan dihadiri oleh Kepala KPH Aceh Wilayah VI Irwandi, Plt Kepala Dinas Pertanahan, aparat keamanan (TNI/Polri), Camat Kluet Timur, Kapolsek Kluet Timur serta tokoh masyarakat yang ikut mendeklarasikan Hutan adat tahun 2019 , dan Keuchik Gampong Durian Kawan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin penting terkait klaim kepemilikan lahan, batas-batas wilayah, serta upaya mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya penyelesaian secara musyawarah untuk menghindari potensi konflik horizontal yang berkepanjangan.
Dalam keterangannya kepada media Barsela24News. Com Kamarsyah S.Sos mengtakan “Penyelesaian masalah lahan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak, dan buru buru Kita harus mendengarkan semua pihak dan mencari solusi terbaik yang mengedepankan keadilan dan ketertiban,” ujar Kamarsyah.
Pemerintah daerah berkomitmen akan menindaklanjuti hasil rapat dengan segera turun langsung ke lapangan bersama tim teknis untuk melakukan verifikasi dan pemetaan ulang wilayah yang disengketakan. Diharapkan, langkah ini menjadi jalan keluar yang solutif dan dapat diterima semua pihak.
Kamarsyah juga menjelaskan bahwa luas Hutan adat yang di akui oleh intansi terkait dalam hal ini KPH Aceh Wilayah VI adalah 106 Hektar hasil dari Deklarasi tahun 2019, tetapi masyarakat meminta penambahan agar menjadi 290 Hektar, ujarnya.
"Maka dalam hal ini kami selaku Pemerintah Daerah Aceh Selatan mengambil tindakan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan Kelompok Tani sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dan hasil dari pengukuran ulang," tutupnya.
Laporan : Hartini